Bertemu Microsoft, Jokowi: Regulasi Data Center Rampung 1 Minggu

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 27 Februari 2020 13:30 WIB

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya (kanan) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Jumat, 21 Februari 2020. SK Perhutanan Sosial tersebut mencakup pengelolaan lahan seluas 73.670 hektare lahan. ANTARA/Sigid Kurniawan

Tempo.Co, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berjanji akan segera menyelesaikan regulasi data center dalam waktu seminggu. Janji itu disampaikan Jokowi menyusul pertemuannya dengan CEO Microsof Satya Nadella hari ini, yang menawarkan investasi untuk pembentukan data center di Indonesia.

"Microsoft ingin segera investasi di Indonesia, sehingga dalam waktu seminggu ini akan kita putuskan untuk membuat sebuah regulasi sederhana yang mendukung investasi yang berkaitan dengan data center," ujar Jokowi usai acara Indonesia Digital Economy Summit 2020 di Ritz-Carlton Pasifik Place, Jakarta pada Kamis, 27 Februari 2020.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia juga sudah menyatakan rencana untuk membangun data center sendiri yang dikelola secara mandiri. Pusat data ini bakal digunakan untuk menyimpan dan mengelola data pemerintah yang masuk ke dalam klasifikasi data elektronik strategis dalam revisi Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) No. 71 tahun 2019.

Ada tiga klasifikasi data elektronik dalam revisi PP PSTE tersebut, yakni strategis, tinggi, dan rendah. Data elektronik strategis dan tinggi diwajibkan untuk menyimpan dan mengelola datanya di dalam negeri. Sedangkan, dua kategori lainnya bisa berada di luar negeri, jika memenuhi syarat dengan tetap berada di bawah pengawasan dan penegakan hukum.

Rencananya data center milik pemerintah akan selesai dibangun pada 2022. Regulasi terkait data center ini sebetulnya akan diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi, namun RUU yang sudah digodok sekitar dua tahun ini belum juga rampung. Akhirnya, Jokowi membuat peraturan sederhana terlebih dahulu untuk menggaet investor.

Berita terkait

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

1 jam lalu

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

Microsoft juga akan bekerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk mendirikan Pusat Keunggulan AI Nasional dan meningkatkan kemampuan keamanan siber.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

1 jam lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

3 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

4 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

7 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

8 jam lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

8 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

8 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya