Kata Menkominfo Soal Omnibus Law Permudah Tenaga Asing ke Startup

Reporter

Caesar Akbar

Kamis, 27 Februari 2020 01:02 WIB

Menteri Komunikasi dan Infomatika Johnny G Plate saat jumpa media di kantornya, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. TEMPO/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate tak menampik bahwa Omnibus Law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja akan melonggarkan keran masuknya tenaga kerja asing ke Tanah Air, salah satunya ke bisnis rintisan alias start-up.

Kendati demikian, ia mengatakan tujuan dari kebijakan itu adalah mengefisienkan masuknya pekerja asing ke dalam negeri untuk menyelesaikan persoalan dan kebutuhan tenaga kerja yang belum tersedia di dalam negeri. "Jadi yang dimaksudkan di sini apabila dibutuhkan tenaga kerja yang tidak tersedia di dalam negeri diberikan kesempatan agar bisa cepat masuk dan keluar," ujar Johnny di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.

Dia
menuturkan beleid itu akan memperbaiki permasalahan yang saat ini kerap terjadi, yaitu pekerja asing cenderung lama mendapatkan izin, dan untuk mengurusnya pun cukup rumit lantaran harus keluar masuk Indonesia. "Itu yang kami hindari," tuturnya. Kendati demikian, secara teknis aturan itu akan diperjelas dalam aturan berikutnya.

Selain itu, Johnny mengatakan aturan itu saat ini baru usulan pemerintah yang akan dibahas secara terperinci bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Sehingga dia ogah membahas lebih jauh terkait bab, pasal, dan ayat dari RUU Cipta Kerja itu.

"Pembahasan lebih rinci akan ada di Panitia Khusus DPR, ini draf pemerintah yang akan ada proses politik serta penambahan, pengurangan, maupun perbaikan di DPR," ujar Johnny. Ia memastikan bahwa pemerintah selalu mendorong bisnis rintisan agar terus berkembang ke depannya.

Berdasarkan pasal 42 ayat 1 di RUU Cipta Kerja Klaster Tenaga Kerja termaktub bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat. Namun, pada ayat 3 disebutkan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku untuk beberapa jenis pegawai, antara lain anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; serta tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ayat 1 disebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

5 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

5 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

5 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

5 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

5 hari lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

5 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

15 hari lalu

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

Menjelang Pemilihan Presiden 2014, Budi Arie mendirikan Projo untuk mendukung Jokowi. Kini, jadi menteri Jokowi.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

41 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

Windi Purnama telah mengembalikan uang Rp 750 juta dari hasil korupsi BTS Kominfo secara sukarela sebelum pengucapan putusan.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

51 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya

Vonis Rendah Yusrizki Direktur Perusahaan Suami Puan Maharani di Perkara Korupsi BTS Kominfo

29 Februari 2024

Vonis Rendah Yusrizki Direktur Perusahaan Suami Puan Maharani di Perkara Korupsi BTS Kominfo

Vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut Yusrizki hukuman penjara 4,5 tahun.

Baca Selengkapnya