Dukung RUU Cipta Kerja, Kemendag Sesuaikan 2 Beleid

Reporter

Caesar Akbar

Jumat, 21 Februari 2020 11:13 WIB

Agus Suparmanto. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menyesuaikan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal untuk mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Penyesuaian tersebut meliputi klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha dan klaster Pengenaan Sanksi dari total 11 klaster pada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. "Pemangkasan perizinan berusaha dan penyederhanaan prosedur perizinan sudah saatnya dilakukan. Sudah saatnya pula pelaku usaha memproses perizinan sesuai indikasi risiko kegiatan usahanya," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat, 21 Februari 2020.

Menurut Agus, regulasi berusaha berbasis risiko dapat memberikan perizinan berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan. Regulasi tersebut juga diharapkan bakal mengarah pada penentuan tingkat risiko dan jenis perizinan yang diperlukan.

Agus berujar penataan kembali kewenangan sektor perdagangan tersebut dapat memberikan penyederhanaan perizinan, prosedur dan kemudahan dalam proses perizinan, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha. Sedangkan, pengaturan kembali pengenaan sanksi diharapkan dapat memberikan kenyamanan dalam berusaha dengan tetap memperhatikan aspek tanggung jawab pelaku usaha.

Adapun penyesuaian dalam UU Perdagangan mencakup bidang perdagangan dalam negeri dan luar negeri. Pada bidang perdagangan dalam negeri, cakupannya mulai dari substansi pengaturan lebih lanjut mengenai distribusi barang hingga menetapkan lembaga yang akan melakukan pendaftaran LPK.

Sedangkan pada bidang perdagangan luar negeri, meliputi penetapan sebagai eksportir, hingga pengaturan lebih lanjut pengawasan kegiatan perdagangan. Penyesuaian aturan juga melingkupi pengenaan sanksi. "Dilakukan penataan kembali terkait substansi yang dikenai sanksi pidana dan substansi yang dikenai sanksi administratif," ujar Agus.

Dia menambahkan, RUU ini bertujuan mengubah kewenangan mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien; menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi; serta mempermudah pengurusan perizinan sehingga lebih terpadu, efisien, dan efektif.

“Perubahan kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan koordinasi antarinstansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan terpadu. Selain itu, dengan perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan,” ujar Agus.

RUU Cipta Kerja terdiri dari sebelas klaster yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, kemudahan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

3 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

3 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

3 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

5 hari lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

9 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

9 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

9 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

11 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

12 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

15 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya