OJK Jawab Kritik Korban Gagal Bayar Jiwasraya

Jumat, 7 Februari 2020 11:50 WIB

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar

Tempo.Co, Jakarta - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan Anto Prabowo mengatakan lembaganya tidak berwenang menjawab soal kepastian pengembalian polis para nasabah PT Asuransi Jiwasraya.

"Itu ranah pemilik, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, tapi kami tetap punya peran untuk memfasilitasi penyehatan," ujar dia melalui sambungan telepon kepada Tempo, Kamis malam, 6 Februari 2020.

Selain itu, Anto mengatakan saat ini juga tengah ada audit investigasi audit Badan Pemeriksa Keuangan dan proses hukum oleh Kejaksaan Agung. "Artinya kalau mau cari siapa yang bertanggung jawab silakan saja nanti melalui proses BPK dan Kejaksaan Agung."

Anto mengakui bahwa perlu ada perbaikan pengawasan dari lembaganya. Namun, ia membantah bahwa lembaganya tidak melakukan pengawasan kepada Jiwasraya. Menurut dia, OJK telah mengawasi Jiwasraya sejak 2013 saat mendapatkan pengalihan dari Bapepam-LK.

Saat itu, OJK menyetop reasuransi, disamping meminta Kementerian BUMN melakukan langkah penyehatan berkelanjutan. "Itu kan tanggung jawab pemilik. OJK perannya memfasilitasi, misalnya kalau lagi penyehatan kan RBC-nya tidak perlu 120 persen. Itu kami lakukan terus," tutur Anto.

Selanjutnya, perkara penempatan investasi, OJK merasa tidak memiliki kewenangan di sana. Anto mengatakan penempatan investasi adalah tanggungjawab manajemen. Serta, manajemen memiliki risk appetite masing-masing.

"Ada adagium high risk high return, meski OJK punya panduan dan batasan untuk investasi saham dan reksadana. Tapi, jenis saham dan reksandananya adalah risk appetite manajemen," tutur Anto. "Kami meminta laporan hasilnya apakah sudah benar belum risk appetite dengan realisasinya. Kalau pendapatan melorot akan kami tanyakan ke manajemen. Itu lah peran OJK."

Sebelumnya, korban gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengaku tak puas dengan hasil pertemuannya dengan Otoritas Jasa Keuangan. Sebabnya, tak ada solusi keluar dari pertemuan itu. Mereka pun meminta ada pertemuan lagi pada 12 Februari 2020.

Salah satu nasabah yang ikut dalam pertemuan tersebut, Haresh Nadwani, mengatakan perwakilan OJK yang menemukan mereka bukanlah pejabat tingkat pengambil kebijakan. "Jadi dia hanya mendengar saja tidak memberi jawaban," ujar Haresh selepas pertemuan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Wisma Mulia II, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020.

Para nasabah Jiwasraya itu menggelar pertemuan sekitar tiga jam dengan pihak OJK, sejak sekitar pukul 13.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Sebelum pertemuan terjadi sempat terjadi silang pendapat antara pengelola gedung serta petugas keamanan dengan mereka yang menyebabkan akses masuk menuju Kantor OJK yang berada di Lantai 12 itu sangat ketat.

Haresh telah menyampaikan sebuah surat lagi kepada OJK agar mereka bisa dipertemukan dengan pejabat tinggi lembaga pengawas industri jasa keuangan tersebut. Salah satu pejabat yang ingin mereka temui adalah Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi. Hari ini, kata dia, Riswinandi tengah tak berada di kantornya.

"Karena itu kami sudah bikin surat lagi untuk ketemu mudah-mudahan, kami minta untuk ketemu pada 12 Feruari ini, kami sudah antarkan suratnya dan sudah ada tanda terimanya, meski mereka belum memastikan bisa atau tidak bisa, mereka akan mengabari lagi," ujar Haresh. Ia sangat berharap di pertemuan berikutnya pengambil kebijakan bisa hadir agar mereka bisa mencapai solusi.

Haresh mengatakan di pertemuan itu rombongannya hanya meminta satu hal saja, yaitu agar dana mereka bisa segera dibayar. Ia mengaku tak begitu memedulikan kalau saat ini masih ada perkara hukum yang bergulir. "Biar mereka saja yang urus di belakang layar, tapi mereka hanya menampung saja, kami dipingpong, tendang kiri dan kanan."

Menurut Haresh, kalau saja dulu OJK sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, khususnya dalam hal pengawasan, persoalan ini bisa jadi tak berkepanjangan. "Mereka mengakui dari tahun 2013, mereka tahu Jiwasraya rugi dan tidak sehat, kalau sudah tahu kenapa diizinkan jual produk baru ini, kan sama juga mereka terlibat menjual produk yang busuk."

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

10 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya