Jokowi Bagi-bagi 2.000 Sertifikat Tanah Gratis di Yogyakarta

Reporter

Antara

Jumat, 31 Januari 2020 11:51 WIB

Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan saat peresmian Terowongan Air Nanjung di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan 2.000 sertifikat tanah kepada masyarakat di lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang ikut Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Catatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyebutkan dari total 2,4 juta bidang tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta, bidang tanah yang sudah bersertifikat sampai akhir 2017 mencapai 1,7 juta bidang.

Adapun rincian pembagian sertifikat tanah setiap kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni Kabupaten Kulon Progo sebanyak 550 sertifikat, Sleman sebanyak 400 sertifikat, Bantul sebanyak 600 sertifikat, Gunung Kidul sebanyak 400 sertifikat, dan Kota Yogyakarta sebanyak 50 sertifikat.

Presiden Jokowi didampingi Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sjofian Djalil, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wisnutama Kusubandio, serta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

"Kami berpesan gunakan sertifikat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga," kata Presiden Jokowi dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di Taman Budaya Kulon Progo, Desa Margosari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, DIY, Jumat.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan persoalan agraria di Indonesia adalah konflik tanah, sengketa tanah, sengketa lahan. Seharusnya di seluruh Indonesia ada 126 juta bidang tanah yang disertifikatkan, tetapi pada 2015 baru bersertifikat 46 juta bidang tanah. Artinya masih ada 80 juta bidang tanah yang belum bersertifikat.

"Dampaknya terjadi sengketa antara tetangga, masyarakat dengan pemerintah, dan masyarakat dengan swasta. Hal ini dikarenakan masih ada 80 juta bidang tanah yang belum bersertifikat," kata Presiden Jokowi.

Ia mengatakan dalam satu tahun, tanah yang disertifikat hanya 500 ribu bidang. Kalau 80 juta bidang membutuhkan waktu 160 tahun.

"Kami berpesan sebelum disimpan, difotokopi dahulu. Kalau yang asli hilang, masih ada fotokopi," ujar Presiden Jokowi.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DIY Tri Wibisono mengharapkan masyarakat menjaga sertifikat dengan baik. Tanah-tanah yang sudah bersertifikat, batas-batas bidang yang sudah dipasang, yang sudah diukur, dan sudah dipetakan menjadi dasar sertifikat, kata kata dia, harus dijaga betul.

Ia juga berharap masyarakat segera melapor bila ada sengketa soal batas tanah ke Badan Pertanahan. "Kami ada pelayanan penanganan penyelesaian sengketa," katanya

Tri Wibisono juga meminta masyarakat memanfaatkan sertifikat tanah untuk kegiatan ekonomi produktif, yakni untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat.

"Manfaat sertifikat jika tidak ditumbuhkembangkan dengan kegiatan untuk menunjang perekonomian, sia-sia," katanya.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

56 menit lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

2 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

6 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

7 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

10 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

11 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

11 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

11 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

12 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya