Din Syamsuddin: Ada Gelagat Omnibus Law Tabrak UUD 1945

Kamis, 23 Januari 2020 13:43 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi mempersilakan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyampaikan keterangan mengenai penunjukan dirinya sebagai utusan khusus presiden, di Istana Merdeka, Jakarta, 23 Oktober 2017. Presiden Jokowi mengangkat Din Syamsuddin sebagai utusan khusus presiden untuk dialog dan kerja sama antaragama dan peradaban. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tak menabrak Undang-Undang Dasar 1945. "Jangan sampai demi investasi dan penyederhanaan, lalu melabrak nila-nilai dasar yang ada di UUD," katanya di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.

Lebih jauh Din menyatakan hal itu bukan karena MUI berniat menghalangi perumusan Omnibus Law tersebut. "Kami bukan pada posisi su'udzon, menolak, menghalangi, tidak, tapi hanya mengingatkan. Menurut informasi ini sudah mulai ada gelagat, ada gejala yang melabrak ketentuan-ketentuan yang sudah ada," ucapnya.

Pemerintah memang tengah mengebut perumusan RUU tentang Omnibus Law dan agar segera dibahas di parlemen agar lekas berdampak positif untuk menggenjot pertumbuhan investasi. Din juga mengingatkan investasi yang diakomodasi Omnibus Law nanti harus bermanfaat untuk kepentingan masyarakat banyak bukan segelintir individu atau golongan tertentu.

MUI, kata Din, juga sudah bersuara keras sebagaimana Omnibus Law juga menyasar perbaikan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Jika, tidak berhati-hati dalam revisi dan harmonisasi UU JPH dengan unsur lainnya, maka aturan sertifikasi halal bisa bermasalah.

"MUI sudah bersuara keras karena itu akan mengulang prinsip sertifikasi halal," kata Din. Terutama jika Omnibus Law hanya karena demi investasi akhirnya memberi karpet merah kepada investor asing tapi mematikan pengusaha domestik.

Advertising
Advertising

Sebelumnya dalam draf Omnibus Law yang beredar luas khususnya pada pasal 552 menyebutkan bahwa sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dicabut dan dinyatakan tak berlaku. Sejumlah pasal yang dimaksud adalah: pasal 4, pasal 29, pasal 44, dan pasal 42.

Hal ini yang kemudian ditentang keras oleh warga negara muslim. Terkait hal ini, Wakil Presiden Ma`ruf Amin membantah bahwa draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menghilangkan kewajiban sertifikasi halal. Ia justru memastikan bahwa draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan memperkuat jaminan produk halal di Tanah Air.

“Tidak ada dalam draf Omnibus Law itu penghapusan (kewajiban sertifikasi halal), itu tidak ada penghapusan. Yang ada itu tentu mempermudah,” kata Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Rabu 22 Januari 2020.

Dalam draf Omnibus Law tersebut, Ma`ruf menyebutkan, pemerintah akan mempermudah pengajuan sertifikasi halal serta meniadakan biaya proses sertifikasi bagi UKMM. “Jadi penghapusan sertifikasi halal itu tidak ada. Justru, akan terus diperkuat,” ia menerangkan.

ANTARA

Berita terkait

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

3 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

3 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

3 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

3 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

3 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

4 hari lalu

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

10 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

11 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

11 hari lalu

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya