Erick Thohir Minta Arahan Jokowi Soal Merger BUMN

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Budi Riza

Sabtu, 18 Januari 2020 05:01 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati bersama jajaran direksi dan komisaris lainnya memberikan keterangan pers saat meninjau ke kawasan kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, Sabtu, 21 Desember 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Erick Thohir, mengatakan berencana menggabungkan (merger) hingga menutup perusahaan pelat merah yang mengalami kerugian.

Namun itu belum bisa terlaksana karena harus menunggu restu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Kan belum, regulasi belum dapat. Terus main merger-mergerin. Tergantung nanti kan, nanti itu ada Perpres (Peraturan Presiden) atau Inpres (Intruksi Presiden) atau peraturan yang masih ditunggu" kata dia di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020.

Erick menjelaskan kementerian masih menunggu aturan resmi terkait penggabungan perseroan terlebih dulu sehingga Kementerian BUMN bisa melakukan perampingan perusahaan.

Dia mengatakan sebagai menteri juga tidak dapat secara sepihak menutup atau menggabungkan perusahaan BUMN tanpa adanya aturan yang memayungi.

"Kalau haknya sudah dapat baru kita bisa merampingkan. Kalau sekarang main tunjuk-tunjuk ini merger ini tutup ya tidak bisa," ujarnya.

Kemudian Erick mengungkapkan rencananya untuk membuat holdingisasi rumah sakit milik BUMN bisa segera dilakukan. Ini karena dia tidak perlu menunggu aturan terkait ini. Dia berharap pembentukan holding ini akan bisa memaksimalkan kinerja manajemen rumah sakit ke depannya.

"Tapi kan kita sudah lakukan hal-hal step awal seperti misalnya secara business to business penggabungan rumah sakit. Kalau itu kan enggak perlu peraturan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menargetkan pembentukan holding asuransi untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya. Ini akan mulai dilakukan pada pertengahan Februari 2020.

"Holdingisasi kan baru ditandatangani prosesnya pada pertengahan Februari, dari situ baru bisa terlaksana. Memang kita harus ikuti langkah demi langkah dari pembentukan holding itu sendiri," kata Erick di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.

Erick menjelaskan memang tugas sebagai Menteri BUMN untuk membuat perusahaan-perusahaan pelat merah bisa berjalan dengan baik.

"Karena memang salah satu yang kita usulkan juga bagaimana tupoksi atau tugas pokok dan fungsi menteri BUMN adalah 'memerger' atau melikuidasi tapi Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) nanti kan untuk menjual atau menyuntikkan," kata Erick Thohir.

EKO WAHYUDI l ANTARA

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

8 menit lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

9 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

9 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

11 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

15 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

16 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

18 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

19 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

19 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

20 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya