Rencana Akuisisi Bank Permata Terganjal Aturan OJK

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Jumat, 17 Januari 2020 07:37 WIB

Permata Bank. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Bangkok Bank Public Company Limited untuk mengakuisisi hampir 90 persen saham PT Bank Permata Tbk. terganjal. Sebab, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, bank dan lembaga keuangan nonbank maksimal hanya dapat menguasai 40 persen saham pada sebuah bank.

Padahal, Bangkok Bank tercatat sudah menandatangani perjanjian pembelian saham bersyarat dengan Standard Chartered Bank dan PT Astra International Tbk. untuk mengakuisisi total 89,12 persen kepemilikan saham di Bank Permata. Kerja sama ini telah dilakukan pada pertengahan Desember 2019.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, pintu bagi Bangkok Bank untuk berdiskusi dengan otoritas guna membahas akuisisi Bank Permata masih terbuka lebar. Pembahasan ini mesti dilakukan agar rencana Bangkok Bank menjadi pemegang saham mayoritas Bank Permata dapat terwujud

“Dia [Bangkok Bank] inginnya hanya sekali mayoritas, tapi caranya nanti bisa diskusi sama kami,” ujar Heru di kawasan SCBD, Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.

Advertising
Advertising

Heru menyebutkan ada opsi bagi Bangkok Bank agar dapat menjadi pemegang saham pengendali di Bank Permata. Pilihan tersebut adalah, lembaga keuangan asal Thailand ini harus melakukan merger atau konsolidasi lebih dari satu bank di Indonesia.

Jika hal ini dilakukan, Bangkok Bank bisa menguasai lebih dari 40 persen saham di BNLI. “Iya, boleh [Bangkok Bank] beli satu bank lagi terus dimerger, boleh nanti bisa kami [bicarakan]. Pasal 19 POJK 56/2016 itu membatasi hanya 40 persen [batas maksimal kepemilikan saham bank umum], kecuali dia ingin melakukan konsolidasi, ingin memberi kontribusi ke perekonomian kita,” tuturnya.

Menurut Heru, selama ini Bangkok Bank berencana menuntaskan transaksi akuisisi Bank Permata dalam satu kali pembayaran atau one time payment. Akan tetapi, belum diketahui kapan transaksi ini akan rampung dilakukan.

BISNIS

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

8 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

8 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

10 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya