Bumiputera Gagal Bayar, OJK: Manajemen Jelaskan Kondisi Keuangan

Reporter

Antara

Jumat, 17 Januari 2020 05:04 WIB

Riswinandi Idris. pegadaian.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pengurus dan Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera untuk menjelaskan kondisi keuangan kepada pemegang polis dalam upaya penyehatan asuransi tertua di Indonesia itu.

"Supaya kalau dilakukan upaya restrukturisasi, penyehatan, itu semua juga siap dengan konsekuensi apa yang akan dilakukan. Itu yang sedang kami tunggu saat ini," kata Anggota Dewan Komisioner/Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.

Menurut dia, penjelasan itu untuk memenuhi kewajiban AJB Bumiputera sebagai asuransi mutual yang meletakkan pemegang polis sebagai pemegang saham.

Dalam rangka penyehatan dan restrukturisasi di tubuh asuransi itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya juga sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama atau mutual.

Dengan adanya aturan baru itu, lanjut dia, maka semakin memperbaiki posisi OJK selaku regulator dalam melakukan pengawasan terhadap asuransi mutual.

Advertising
Advertising

"Antara lain dalam mereka melakukan rapat umum. Siapa saja anggotanya, proses pemilihan bagaimana. Kalau rapat, sejauh mana memang harus diketahui regulator," ucapnya.

Dalam PP itu, lanjut dia, kesempatan untuk melakukan penyesuaian bentuk misalnya menjadi nonmutual, juga terbuka lebar.

"Memang (inisiatif) harus datang dari mereka, ini tentu menjadi alternatif, dipikirkan untuk kesinambungan kepentingan pemegang polis. Sekarang ini juga secara sistem mereka juga harus banyak melakukan perbaikan," katanya.

Dengan adanya aturan itu, perubahan bentuk badan hukum bisa dilakukan yakni menjadi perseroan terbatas atau koperasi.

Untuk itu, OJK, juga menunggu pengajuan proposal dari pengurus asuransi tersebut. "Jadi kami masih menunggu final proposalnya, karena beberapa kali sudah mengajukan proposal. Kami melihat kesinambungan ke depan ini belum bisa dipahami, diyakini dengan baik, memang sudah bagus pada periode lalu pada tahun lalu," katanya.

Sebelumnya, AJB Bumiputera 1912 mengalami gagal bayar kepada para nasabahnya. Bumiputera masih menderita masalah "mismatch" likuditas, jumlah aset perusahaan lebih kecil dari kewajiban jatuh tempo yang harus dibayarkan perusahaan.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

10 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

10 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

11 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya