Hampir 100 Persen Penerimaan Cukai Kediri dari Industri Rokok
Reporter
Hari Tri Wasono (Kontributor)
Editor
Rahma Tri
Kamis, 16 Januari 2020 16:20 WIB
TEMPO.CO, Kediri – Industri rokok masih menyumbang penerimaan cukai terbesar di Kediri. Kantor Bea Cukai Kediri mencatat, sebanyak 96 persen penerimaan cukai negara di wilayahnya berasal dari rokok.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Suryana mengatakan, penerimaan cukai tahun 2019 di wilayah kerjanya mencapai Rp 20,68 triliun. Dari jumlah itu, industri rokok menyumbang penerimaan hingga 96 persen. “Rokok masih menyumbang penerimaan negara paling besar,” kata Suryana kepada wartawan, Kamis 16 Januari 2020.
Suryana menyebut, pendapatan dari cukai rokok ini telah melampaui target penerimaan tahun 2019 yang sebesar Rp 19,66 triliun. Realisasinya, Kantor Bea Cukai Kediri mampu menerima Rp 20,68 triliun atau 105,23 persen. Pendapatan cukai ini jauh di atas penerimaan bea masuk yang hanya sebesar Rp 5,4 miliar.
Data Kantor Bea Cukai Kediri menyebutkan, saat ini terdapat tidak kurang 28 pabrik rokok di wilayah mereka. Dua di antaranya masuk golongan I, yakni PT Gudang Garam Tbk., dan PT HM Sampoerna, Tbk. Sedangkan sisanya adalah pabrik rokok golongan II, serta produsen rokok rumahan yang masuk golongan III. “Pabrik rumahan ini biasanya memproduksi rokok jenis sigaret kretek tangan,” kata Suryana.
Keputusan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok yang berdampak pada kenaikan harga rokok, memaksa Kantor Bea Cukai Kediri meningkatkan pengawasan. Sebab, menurut Suryana, potensi penjualan dan peredaran rokok ilegal makin besar di masyarakat.
Modus yang kerap ditemukan petugas di lapangan antara lain, menjual rokok polos atau tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan dari perusahaan, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Untuk kasus ini, sepanjang 2019, Kantor Bea Cukai Kediri yang memiliki wilayah pengawasan meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang, telah mengamankan 418.652 batang rokok polos. "Sebanyak 170.352 batang rokok telah dimusnahkan."
Suryana mengatakan penindakan dan pengawasan terhadap rokok ilegal ini adalah upaya pemerintah untuk melindungi kegiatan usaha industri rokok legal. Terlebih lagi hingga kini industri rokok masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan cukai di Kediri. “Dengan melindungi stabilitas usaha produsen, berarti menghindari potensi pemutusan hubungan kerja besar-besaran,” lanjut Suryana.
(HARI TRI WASONO)