Soal Beleid Susi Terkait Kapal Besar, Luhut: Tunggu Kajian KKP
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 16 Januari 2020 15:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan pencabutan aturan era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tergantung hasil kajian. "Belum, lagi dilakukan studi oleh KKP," kata Luhut di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP sejak tahun 2015 melarang kapal besar di atas 150 GT berlayar di perairan Indonesia. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Dirjen Tangkap melalui SE Nomor D1234/DJPT/PI470D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/SIPI/SIKPI.
Aturan ini yang kemudian tengah dikaji lebih jauh untuk jadi patokan bisa dilanjutkan atau akhirnya direvisi. Politikus Golkar ini menyebutkan kajian sedang dilakukan. "Kita lihat nanti studinya bagaimana."
Pernyataan ini merespons konflik Indonesia dengan Cina di area Zona Ekonomi Eksklusif di laut Natuna Utara beberapa waktu belakangan ini. Salah satunya membuat pemerintah mengupayakan lebih banyak kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di area itu.
Pemerintah sebelumnya berencana mengirimkan banyak nelayan ke Perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Hal itu menyusul agar wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) tanah air tetap dimanfaatkan oleh nelayan dari Indonesia.
Sehari sebelumnya Luhut menyebutkan larangan pengoperasian kapal tangkap ikan 150 GT menjadi penghambat masuknya kapal nelayan lokal ke Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Larangan tersebut terbit di era mantan Menteri Susi Pudjiastuti.
“Iya, menurut saya menghambat,” kata Luhut saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2020. Untuk itu, kata Luhut, saat ini proses evaluasi tengah dilakukan oleh KKP. “Kami akan evaluasi, karena kalau di laut bebas itu, 30 GT saja mati kan itu.”
Terkait hal ini, mantan Koordinator Staf Tugas Illegal Fishing atau Satgas 115, Mas Achmad Santosa, telah lebih dulu membantah jika larangan kapal tangkap ikan di atas 150 GT menjadi penyebab banyaknya kapal ikan Cina. Menurut Achmad, jumlah kapal 150 GT di Indonesia sebenarnya hanya sekitar 70-an.
“Kebanyakan rata-rata 100-an GT,” kata Achmad saat ditemui usai mengikuti diskusi soal Natuna di Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2020. Khusus di Natuna, kata Achmad, ada sekitar 811 kapal yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebanyakan dari kapal ini hanya memiliki ukuran sekitar 70 sampai 90 GT. Sehingga, larangan itu tidak ada hubungannya dengan banyaknya kapal Cina di Natuna.
BISNIS | FAJAR PEBRIANTO