Natuna Diusulkan jadi Provinsi Khusus, Kemendagri: Tidak Mungkin

Rabu, 8 Januari 2020 21:03 WIB

Pergerakan Kapal Perang Republik (KRI) dengan kapal Coast Guard Cina di Laut Natuna, Sabtu, 4 Januari 2020. Aksi KRI menghadang kapal Cina terlihat melalui layar yang tersambung kamera intai dari Pesawat Boeing 737 Intai Strategis AI-7301 Skadron Udara 5 Wing 5 TNI AU Lanud Sultan Hasanudin Makassar. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyatakan usulan soal Natuna dijadikan provinsi tidak mungkin dilakukan. Kendati begitu, Kemendagri masih menghargai usulan tersebut.

Akmal menyambut baik usulan soal Natuna dijadikan provinsi untuk mengoptimalkan peran daerah tersebut. Hanya saja hal itu tidak memungkinkan. "Tetapi, UU tidak memungkinkan itu. Saya katakan dalam UU, pada pasal 31-56 UU 23 ada syarat-syarat minimal," katanya, Rabu, 8 Januari 2020.

Syarat yang dimaksud, kata Akmal, yakni minimal mempunyai lima daerah kabupaten dan kota. Kelima daerah itu juga harus berumur lima tahun.

"Nah Kepri kan daerahnya cuma 7. Kalau jadi daerah otonom, abis nanti daerah itu. Maka usulan itu kurang realistis. Tetapi semangatnya kita realisasi," ucap Akmal.

Lebih jauh, Akmal melanjutkan, Natuna belum bisa jadi provinsi lantaran pemerintah juga belum mencabut moratorium pemekaran daerah. Untuk mencabut moratorium itu, harus diputuskan dewan pertimbangan otonomi daerah. "Tentu kita akan diskusi kembali di situ terkait pemekaran. Sampai sekarang kita masih moratorium," katanya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal memberi peringatan kepada Pemerintah Cina yang baru saja melakukan klaim sepihak terhadap perairan di daerahnya. Tak hanya itu, Coast Guards Cina juga mengawal beberapa kapal nelayan mereka menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, wilayah Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau.

“Dengan segala kemampuan dan sumber daya yang ada, Pemerintah Kabupaten Natuna dan warga masyarakat siap sedia mempertahankan kedaulatan NKRI di Natuna,” kata Abdul dalam keterangan resmi yang diterima Tempo di Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2020.

Selain itu, Abdul juga mengusulkan agar supaya meningkatkan kedudukan pemerintahan di wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi Provinsi Khusus. Sebab berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten atau kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut.

Sehingga, pemerintah kabupaten tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelola wilayah perairan Natuna. Dengan menjadikan Natuna sebagai provinsi khusus, maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga dan mengawal laut.

BISNIS | FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

31 menit lalu

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

Mendag Zulkifli Hasan menginspeksi mendadak sebuah pabrik baja milik investor Cina yang meproduksi baja ilegal tidak sesuai SNI.

Baca Selengkapnya

Seperti Dongeng, Kisah Cinta Li Ran Perempuan Cina yang Dinikahi Pangeran Belgia

1 jam lalu

Seperti Dongeng, Kisah Cinta Li Ran Perempuan Cina yang Dinikahi Pangeran Belgia

Seorang perempuan Cina merebut hati Pangeran Charles dan Belgia. Kisah percintaan mereka seperti dalam dongeng.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Sumber Kekayaan Iran hingga Pertemuan Hamas-Fatah di Beijing

5 jam lalu

Top 3 Dunia: Sumber Kekayaan Iran hingga Pertemuan Hamas-Fatah di Beijing

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 27 April 2024 diawali oleh berita soal lima sumber kekayaan negara Iran, yang sedang menghadapi ketegangan dengan Israel

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

8 jam lalu

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.

Baca Selengkapnya

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

14 jam lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Filipina Pastikan Belum Ada Kata Sepakat dengan Beijing soal Laut Cina Selatan

17 jam lalu

Filipina Pastikan Belum Ada Kata Sepakat dengan Beijing soal Laut Cina Selatan

Filipina menyangkal klaim Beijing yang menyebut kedua negara telah mencapai kata sepakat terkait sengketa Laut Cina Selatan

Baca Selengkapnya

Cina Turun Tangan Pertemukan Fatah dan Hamas di Beijing

20 jam lalu

Cina Turun Tangan Pertemukan Fatah dan Hamas di Beijing

Pemerintah Cina turun tangan mempertemukan dua kelompok berseteru di Palestina yaitu Fatah dan Hamas

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

22 jam lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

1 hari lalu

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.

Baca Selengkapnya