Dokumen Rusak Kena Banjir, ANRI Beri Layanan Restorasi Gratis
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Rahma Tri
Kamis, 2 Januari 2020 15:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga pemerintah non kementerian, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membuka layanan restorasi gratis bagi masyarakat yang dokumen dan arsip pentingnya rusak akibat banjir. Dokumen itu bisa berupa ijazah, berbagai macam akte, hingga sertifikat tanah.
Kasubdit Restorasi Arsip ANRI, Anak Agung Gede Sumardika mengatakan, masyarakat tidak akan dikenai biaya sepeser pun untuk memperbaiki dokumennya. "Tidak ada syarat administrasi, hanya catatan, arsipnya belum dilaminating,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 2 Januari 2019.
Agung menjelaskan, pelayanan terhadap restorasi dokumen penting masyarakat dampak bencana sebenearny telah dijalankan sejak beberapa waktu lalu. Namun, pada 2019 lalu ANRI meluncurkan program pelayanan aset keluarga bernama Layanan Restorasi Aset Keluarga (LARASKA) yang khusus menangani berkas-berkas pribadi keluarga.
“Yang merasakan dampak (bencana) paling besar kan masyarakat, jadi kami melaunching program ini di tahun 2019. Kami mengkhususkan program ini penanganannya terhadap aset keluarga/masyarakat,” kata Agung.
Program tersebut juga merupakan langkah preventif ANRI terhadap dokumen keluarga, guna mengiringi program Presiden Joko Widodo yang saat ini menggalakkan pembagian sertifikat tanah gratis.
Bagi warga yang ingin memperbaiki arsipnya, Agung menyarankan, untuk dapat langsung datang ke kantor ANRI yang beralamat di Jalan Ampera Raya No.7 Cilandak, Jakarta Selatan. Pelayanan ini dibuka Senin sampai Jumat selama jam kerja yaitu pada 07.30 sampai 15.30 WIB.
Agung mengungkapkan, meski masih belum ada warga yang datang ke kantor ANRI untuk meminta pelayanan restorasi dokumen, namun sudah banyak pihak yang menghubungi pihaknya melalui telepon guna bertanya terkait perbaikan arsip akibat bencana, seperti banjir ini.