BKN: PNS Kebanjiran Bisa Ambil Cuti Maksimal 1 Bulan

Kamis, 2 Januari 2020 12:19 WIB

Foto udara kondisi banjir di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta, Rabu, 1 Januari 2020. Banjir disebabkan oleh hujan deras yang turun terus menerus sejak Selasa sore, 31 Desember 2019. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pegawai negeri sipil atau PNS yang kebanjiran bisa mengambil cuti. Hal itu diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

“Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” tulis Humas BKN lewat akun Twitter resminya @BKNgoid, Kamis, 2 Januari 2020.

Seperti diketahui bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, terutama Jabodetabek, sejak Rabu kemarin hingga hari ini memaksa banyak warga mengungsi. Alhasil, sebagian tidak bisa menjalankan pekerjaan seperti biasa.

Dalam Peraturan BKN 24 Tahun 2017 disebutkan cuti diperbolehkan karena alasan penting apabila:

  1. Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
  2. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
  3. Melangsungkan perkawinan.

Beleid itu juga menyebutkan jika PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting. Syaratnya dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.

Advertising
Advertising

Adapun lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.

Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Selanjutnya, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.

Aturan itu juga menyebutkan, jika keadaan mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara. "Izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting,” seperti dikutip dari aturan tersebut.

BISNIS

Berita terkait

Korban Tewas Akibat Banjir Bandang di Brasil Bertambah Jadi 90 Orang dan Ribuan Kehilangan Rumah

8 jam lalu

Korban Tewas Akibat Banjir Bandang di Brasil Bertambah Jadi 90 Orang dan Ribuan Kehilangan Rumah

Setidaknya 90 orang tewas dan ribuan orang terpaksa kehilangan tempat tinggal dalam banjir bandang di negara bagian Rio Grande do Sul, Brasil.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

1 hari lalu

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

1 hari lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

BNPB Salurkan Dana Siap Pakai Rp 2,5 Miliar untuk Banjir di Sulawesi Selatan

1 hari lalu

BNPB Salurkan Dana Siap Pakai Rp 2,5 Miliar untuk Banjir di Sulawesi Selatan

BNPB menyalurkan dana siap pakai sebesar Rp 2,15 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk penanganan darurat banjir dan tanah

Baca Selengkapnya

BNPB Kirim Helikopter dan Pesawat Caravan untuk Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan

1 hari lalu

BNPB Kirim Helikopter dan Pesawat Caravan untuk Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan

BNPB minta masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi curah hujan, khususnya pada wilayah yang masih terdampak banjir dan tanah longsor.

Baca Selengkapnya

BNPB: Banjir Wajo Renggut Satu Warga

1 hari lalu

BNPB: Banjir Wajo Renggut Satu Warga

Lebih dari 3.800 unit rumah terdampak banjir di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

1 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Dua Dusun Sempat Terisolir Banjir di Kabupaten Enrekang, BNPB Ingatkan Risiko Longsor Susulan

2 hari lalu

Dua Dusun Sempat Terisolir Banjir di Kabupaten Enrekang, BNPB Ingatkan Risiko Longsor Susulan

Banjir dan longsor melanda Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, sejak Jumat dinihari lalu. Diipicu hujan intensitas tinggi pada 04.00 WITA.

Baca Selengkapnya

BNPB: Banjir dan Longsor di Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan, Dua Dusun Masih Terisolir

2 hari lalu

BNPB: Banjir dan Longsor di Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan, Dua Dusun Masih Terisolir

Berdasarkan informasi BNPB, dua desa masih terisolir akibat banjir dan longsor di Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

2 hari lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya