Demi Omnibus Law, Mahfud MD dan Luhut Rampingkan 17 UU
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Senin, 23 Desember 2019 16:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan memangkas 17 Undang-undang tentang keamanan laut yang berlaku saat ini. Keberadaan beleid itu bakal disatukan dalam undang-undang Omnibus Law.
"Kita akan menyiapkan rancangan Omnibus Law Keamanan Laut. Sebab sekarang ini ada 17 Undang-undang yang mengatur secara berbeda, yang memberi kewenangan-kewenangan yang berbeda," kata Mahfud MD di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin, 23 Desember 2019.
Penyatuan 17 beleid ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai lalu-lintas ekonomi di sektor maritim serta mempercepat proses masuknya investasi. Sebelumnya, dengan Undang-undang yang berlaku saat ini, penanganan kasus-kasus yang terjadi di laut menjadi bertumpuk-tumpuk.
Mahfud MD mengatakan, selama ini, penanganan proses perdagangan, bongkar muat kapal, dan masuknya dana segar mesti ditangani oleh tujuh pemeriksa. Proses itu memakan waktu yang lama sehingga tak terlampau menarik bagi investor.
<!--more-->
Untuk menyatukan aturan ini, Mahfud MD menyatakan perlu adanya sinergi antar-kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perhubungan. Kemudian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri pun turut dilibatkan.
"Karena saat ini Polri punya polisi air sendiri, Kementerian Perhubungan punya aturan sendiri, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga punya aturannya," tutur Mahfud.
Pemerintah menargetkan Omnibus Law Keamanan Laut akan terbit pada 2020. Ia memastikan akan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk memasukkan rancangan beleid itu dalam program legislasi nag sional atau prolegnas.
Bila Undang-undang tentang Omnibus Law terbit, aturan terkait keamanan laut akan bermuara di satu pintu. Mahfud MD memungkinkan aturan ini nanti bakal menunjuk Badan Keamanan Laut atau Bakamla sebagai koordinatornya. "Cenderung nanti ditangani Bakamla. Tapi tanpa menarik aset dan kewenangan-kewenangan non-perizinan dan pemeriksaan, kecuali terkait dengan bidangnya," ucapnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | DIKO OKTARA