TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung memutuskan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara boleh melanjutkan proses likuidasi PT ASEAN Aceh Fertilizer (AAF). Proses penyelesaian likuidasi AAF ini sempat tertunda akibat terganjal penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat. "Mahkamah Agung telah mengeluarkan fatwa bahwa kami bisa jalan terus, sehingga keputusan melikuidasi AAF sudah benar," kata Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil, Senin (21/7). Dia menjelaskan, pemerintah membawa persoalan likuidasi AAF ini ke Mahkamah Agung atas anjuran anggota parlemen. Saat rapat dengan dewan, diputuskan pemerintah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. "Karena Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang, makanya kami bawa ke Mahkamah Agung" ujarnya. Seiring keluarnya keputusan Mahkamah Agung tersebut, kini pemerintah kembali melanjutkan tender penjualan pabrik pupuk di Aceh tersebut. Pada lelang terdahulu sudah ada dua perusahaan nasional yang mengajukan penawaran, salah satunya adalah Medco. Sekretaris Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Said Didu menilai proses likuidasi memang sudah sesuai dengan aturan yang ada. "Semua proses tersebut berlandaskan pada peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya. Keputusan likuidasi itu diambil untuk menyelesaikan semua kewajiban atau utang-utang perusahaan oleh para pemegang saham melalui serangkaian rapat umum pemegang saham. Pemegang saham ASEAN Aceh Fertilizer adalah PT Pupuk Sriwijaya, Petronas Malaysia, Pemerintah Thailand, Pemerintah Filipina dan Pemerintah Singapura. WAHYUDIN FAHMI