Indef Prediksi Kartu Prakerja Hanya Serap 30 Persen Pengangguran

Jumat, 20 Desember 2019 16:56 WIB

Aviliani. TEMPO/ Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance atau Indef, Mirah Midadan Fahmid, mengatakan program Kartu Prakerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terlampau efektif menyerap tenaga kerja. Ia memprediksi kartu tersebut hanya mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 30 persen dari total pengangguran di seluruh Indonesia.

“Pengangguran sekarang ada 7 juta orang. Sedangkan pemerintah hanya menargetkan peserta kartu prakerja 2 juta. Berarti kita hanya cover 30 persen,” ujar Mirah saat menyampaikan paparannya dalam diskusi bertajuk 'Catatan Akhir Tahun: Mewaspadai Resesi Ekonomi Global’ di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2019.

Kartu Prakerja adalah produk janji kampanye yang disampaikan Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin semasa debat pemilihan presiden April lalu. Kartu ini merupakan satu dari tiga kartu sakti yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Pemerintah rencananya merealisasikan janji Kartu Prakerja pada 2020. Kementerian Keuangan menganggarkan dana sekitar Rp 10 triliun untuk terbitnya kartu ini.

Adapun Kartu Prakerja akan menyasar pada kelompok pencari kerja usia 18 tahun ke atas yang tergolong pekerja aktif atau usia produktif dan korban pemutusan hubungan kerja alias PHK. Kartu ini nantinya bakal berisi bantuan pembiayaan pelatihan vokasi untuk masyarakat guna meningkatkan keterampilan dan daya saingnya.

Selain Kartu Prakerja, Mirah menjelaskan sejatinya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga memiliki Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau Sisnaker untuk menyerap tenaga kerja. Namun, program ini pun dinilai tak terlampau membantu menyerap banyak angka pengangguran. Sebab, saat ini, Sisnaker hanya menyerap 180 ribu tenaga kerja baru atau setara dengan 2,57 persen pengangguran.

Untuk mengentaskan pengangguran, Mirah menjelaskan sebenarnya pemerintah memiliki pelbagai cara. Salah satunya mengirim jasa tenaga kerja Indonesia atau TKI ke luar negeri. “Kalau sekarang ini kita menyuplai TKI. Ke depan harus ada permintaan yang datang dari luar negeri untuk dapat tenaga kerja kita,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah menggenjot pertumbuhan TKI pada tahun mendatang supaya tenaga kerja Indonesia dapat optimal terserap. Adapun berdasarkan data yang ia paparkan, kini jumlah TKI melorot sekitar 7 persen ketimbang tahun lalu.

Guna meningkatkan minat luar negeri terhadap tenaga kerja Indonesia, ia menyarankan pemerintah menyesuaikan kualitas sumber daya manusia atau SDM dengan kebutuhan asing. "Ini kita harus sisir dulu di luar negeri butuhnya jasa apa,” tuturnya.

Kualitas SDM itu dapat dibentuk dimulai dari level sekolah menengah kejuruan atau SMK. Karena itu, ia menyarankan pemerintah segera memperbaiki kurikulum SMK agar lulusannya siap menghadapi persaingan secara global.

Di tempat yang sama, peneliti senior Indef Aviliani mengatakan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri merupakan investasi bagi negara, utamanya untuk menggenjot devisa. “Kalau kualitas tenaga kerja kita bagus, banyak dikirim ke luar negeri, devisa akan tinggi,” ujarnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

3 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

3 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

5 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

9 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

10 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

12 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

13 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

13 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

14 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

14 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya