Jokowi Targetkan Badan Otorita Ibu Kota Rampung Bulan Depan

Reporter

Friski Riana

Editor

Rahma Tri

Rabu, 18 Desember 2019 17:35 WIB

Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo melewati jalan berlumpur saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa 17 Desember 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Balikpapan - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menargetkan pembentukan Badan Otorita Ibu Kota akan rampung pada Januari 2020. "Pembentukan Badan Otorita Ibu Kota paling lambat Januari insya Allah sudah selesai," kata Jokowi dalam dialog bersama wartawan di Hotel Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 18 Desember 2019.

Jokowi mengatakan, setelah Badan Otorita dibentuk, maka pemerintah akan mengajukan revisi undang-undang terkait ibu kota. Ia menyebut ada 14 RUU terkait pemindahan ibu kota yang juga ada di Omnibus Law yang akan diajukan ke DPR.

Jokowi memperkirakan pembahasan RUU itu rampung dalam tiga bulan setelah Januari. Sehingga Detail Engineering Design (DED) diharapkan sudah rampung pada bulan Juni.

Tahapan selanjutnya, pemerintah akan melakukan land clearing di area calon ibu kota yang berada di sebagian wilayah Kutai Kertanegara dan Penajam Paser Utara. Selain land clearing, pembangunan infrastruktur dasar juga mulai dilakukan. "Sehingga, kita mulai tahun depan (2021) sudah dimulai pembangunan gedung-gedungnya," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, bangunan yang akan dibangun terlebih dahulu adalah gedung-gedung pemerintahan. Gedung pemerintahan akan berada dalam satu klaster dan diharapkan selesai pembangunannya pada 2023. "Bisa diselesaikan paralel dengan pembangunan transportasi umumnya, pembangunan air baku dan listrik," ujarnya.

Advertising
Advertising

Jokowi menjelaskan, selain klaster pemerintahan, di ibu kota baru juga ada kawasan pendidikan, kesehatan, riset dan inovasi, BUMN, kawasan bisnis, dan semi bisnis. Pemerintah akan mengajak pihak swasta untuk berpartisipasi lewat skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

FRISKI RIANA

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

9 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

9 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

11 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

18 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

19 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

19 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

20 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

20 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya