Kominfo Identifikasi 3.901 Hoaks, Terbanyak dari Kategori Politik
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 4 Desember 2019 11:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Agustus 2018 hingga November 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengidentifikasi sebanyak 3.901 berita palsu atau hoaks. Dari angka itu, hoaks terbanyak ada di kategori politik sebanyak 973 hoaks.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, hoaks terbanyak kedua adalah kategori pemerintahan sebanyak 743 hoaks, lalu disusul dengan 401 hoaks kesehatan dan 307 hoaks kategori lain-lain. Ada juga 271 hoaks kategori kejahatan, 242 hoaks kategori fitnah, 216 hoaks kategori internasional, dan sisanya hoaks terkait bencana alam, agama, penipuan, mitos, perdagangan, dan pendidikan.
"Selama November 2019, sebanyak 260 hoaks, kabar bohong, dan berita palsu berhasil diidentifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Ferdinandus seperti dikutip dari siaran pers di situs resmi, Selasa, 3 Desember 2019.
Ferdinandus menyebutkan hoaks politik yang marak muncul pada April dengan didominasi kabar bohong yang menyerang pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu, maupun penyelenggara pemilu. "Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," katanya.
Temuan Kementerian Kominfo itu tak lepas dari dioptimalkannya Tim Sistem Identifikasi Otomatis atau populer disebut AIS (Automatic Identification System) Kominfo dengan 100 personel dan dukungan mesin AIS yang bekerja 24 jam dalam tujuh hari sepekan. Tim itu terus melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten Internet yang tersebar di dunia maya Indonesia.
Tim AIS dan mesinnya itu akan meninjau konten-konten bukan hanya terkait hoaks, melainkan juga terkait terorisme dan radikalisme, pornografi, perjudian, ataupun konten negatif lainnya.
Meski begitu, Kominfo tetap mengimbau warganet yang menerima informasi elektronik yang patut diduga dan diragukan kebenarannya ke kanal pengaduan konten. "Melalui surat elektronik aduankonten@kominfo.go.id atau ke akun Twitter @aduankonten," ujar Ferdinandus. Selain itu publik bisa menghubungi kontak aduan pesan instan Whatsapp ke nomor 081-1922-4545.
ANTARA