Surat Cinta Ridwan Kamil untuk Buruh: Adil Itu Tidak Mudah
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 27 November 2019 16:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengunggah tulisan terkait keputusannya yang menyetujui kenaikan upah minimum kota (UMK) 2020 di akun media sosial. Tulisan Ridwan Kamil itu berjudul Surat Cinta untuk Para Buruh Jawa Barat.
Ia mengatakan, bahwa keputusan yang diambilnya tersebut demi melindungi ribuan buruh yang terancam Putus Hubungan Kerja (PHK). "Namun juga melindungi ribuan buruh padat karya yang terancam PHK karena banyak tutupnya usaha/industri dan rata-rata pindah ke tempat lain karena faktor upah yang tidak memungkinkan," tulis akun media sosial @ridwankamil, Rabu, 27 November 2019.
Dalam suratnya, Ridwan mengatakan sebagai pemimpin yang adil itu tidak mudah, karena banyak penilaian dari segala pihak, sehingga ia menilai adil itu tidak ada batasan bakunya. "Dalam mengurusi rumitnya pembangunan ini, seringkali sebuah keputusan, disebut adil bagi mereka yang 'merasa dimenangkan' dan sering disebut tidak adil bagi mereka yang 'merasa dikalahkan' oleh sebuah keputusan," ujarnya.
Dia menuturkan, setiap November ada pergulatan terkait pemutusan upah buruh, karena ada dua kubu yang selalu berseberangan yakni buruh dan pengusaha. Padahal Ridwan mengatakan, pemerintah berusaha adil, tetapi setiap tahun terjadi kejadian yang sama yaitu di satu sisi menilai sangat rendah dan di sisi lain merasa terlalu tinggi.
Ridwan menjelaskan dalam lima tahun terakhir sering terjadi gelombang penutupan dan relokasi pabrik, serta pengurangan tenaga kerja. Ia menuturkan, pihak pemerintah yang selalu disalahkan terkait PHK besar-besaran dan tingginya angka pengangguran.
"Hati saya sedih membaca kajian sektor padat karya selama kurun waktu lima tahun kurang lebih 83 ribu orang kehilangan hak atas pekerjaannya," kata dia.
Kemudian Ridwan juga menjelaskan terkait perbedaan penetapan UMK melalui Surat Keputusan Gubernur dengan Surat Edaran Gubernur. Adapun melalui SK Gubernur maka pelaku usaha secara hukum wajib mengikuti aturan terkait kenaikan, jika tidak maka bisa dikenakan hukum pidana. Namun untuk SE Gubenur pelaku usaha khusus padat karya bisa lakukan perundingan upah dengan buruh, tetapi harus tetap naik dari tahun sebelumnya.
"Jika ada usaha yang non-padat karya berkilah tidak sanggup padahal mampu, tentulah kami akan beri sanksi sesuai hukum dan aturan perundang-undangan," ujar Ridwan.
Gubernur Jawa Barat berharap para buruh bisa memahami terkait keputusannya mengeluarkan Surat Edaran bukan Surat Keputusan. Jika memang ada buruh yang merasa keberatan terkait kebijakan tersebut, Ridwan mempersilahkan untuk melakukan gugatan hukum melalui penggadilan.
"Kami akan mengikuti hasil keputusan akhir pengadilan jika hasilnya mengatakan bahwa logika "rasa adil" melalui surat edaran ini dianggap melanggar hukum.Maka kami kembalikan "Surat Edaran" pada "Surat Keputusan", walau dengan risiko setiap tahun akan ada ribuan buruh di PHK oleh situasi ini," ujarnya.
Ridwan berharap semoga surat bisa dipahami dengan hati yang bersih, jernih dan baik, "Salam cinta dan Hatur Nuhun, Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat," tulis dia.
EKO WAHYUDI