Sultan HB X dan Paku Alam X Terima 2.145 Sertifikat Tanah

Sabtu, 16 November 2019 12:57 WIB

Presiden Jokowi bersama Sri Sultan Hamengkubuwono X meninjau Bandara Internasional Yogyakarta. Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X menerima secara simbolis 2.145 sertifikat tanah Kasultanan Ngayogyakarto dan Puro Pakualaman.

Sertifikat tersebut diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A. Djalil saat acara Penyerahan Petunjuk Teknis dan Sertifikat Tanah Kasultanan & Kadipaten, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta Jumat 15 November 2019.

Sofyan mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari penataan tanah di Indonesia. Menurut dia, secara hukum, tanah Kesultanan dan tanah Kadipaten diakui keberadaannya dan dilindungi melalui Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Namun, selama ini tidak ada petunjuk yang lebih teknis mengenai status hukum tanah tersebut. Keluarnya Undang-Undang Keistimewaan merupakan pengingat kembali status kepemilikan tanah Kasultanan dan Kadipaten.

“Kami membuat petunjuk teknis mengenai sertifikat tanah ini (Kasultanan dan Kadipaten), bagaimana mendaftarnya, bagaimana memverifikasinya, sehingga seluruh tanah Sultan dan Kadipaten menjadi jelas terdaftar dan tidak ada polemik di masa yang akan datang,” ujar Sofyan.

Advertising
Advertising

Sofyan mengungkapkan, terkait dengan penantaan tanah di Indonesia, semua tanah hak milik sekarang diberikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara keseluruhan, tanpa kecuali. Menurutnya, sudah seharusnya sertifikat hak milik tanah kasultanan dan kadipaten juga harus terdaftar, sehingga jelas kepemilikannya.

“Karena kalau tidak (tanpa sertifikat) nanti kerusakan tanah kesultanan sebagai tanah pemerintah daerah banyak yang hilang. Selama belum ada perlindungan kan sudah hilang banyak sekali, jadi ini mengantisipasi agar tidak ada masalah lagi nantinya,” ujar Sofyan.

Sultan HB X mengakui, sudah seharusnya tanah memiliki sertifat resmi untuk mendapatkan status hukum yang pasti. Untuk itu, pemerintah pusat perlu memberikan kemudahan pengurusan sertifikat tanah ini melalui penyerahan petunjuk teknis ini.

"Petunjuk teknis ini merupakan prosedur bagaimana mendapatkan sertifikat. Juga dimungkinkan untuk masyarakat mendaftarkan hak guna tanah,” ujar Sultan.

Pada kesempatan tersebut, Sofyan Djalil menyerahkan pula sertifikat tanah yang diajukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) kepada masyarakat DIY. Selain itu juga diserahkan sertifikat hak guna Tanah Kasultanan kepada BPJS Ketenagakerjaan sehingga memberikan perlindungan hukum tentang fasilitas penggunaan tanah tersebut.

Berita terkait

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

6 hari lalu

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

Jokowi mengatakan selama 10 tahun dia menjabat sebagai presiden urusan konflik tanah selalu menjadi keluhan utama warga.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

6 hari lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

6 hari lalu

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden Jokowi bertolak ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk kunjungan kerja.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

7 hari lalu

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

Berikut ini syarat dan tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian sesuai dengan prinsip syariah hingga Rp200 juta. Ketahui skema pembayarannya.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

11 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

11 hari lalu

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Kritik terhadap Tiga Menteri Saksi Politisasi Bansos, 907 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

20 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Kritik terhadap Tiga Menteri Saksi Politisasi Bansos, 907 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

Ekonom Ideas mendukung kritik Faisal Basri terhadap tiga menteri yang bersaksi soal politisasi Bansos di MK.

Baca Selengkapnya

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

20 hari lalu

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

22 hari lalu

Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X absen gelar open house selama empat tahun karena pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KPU Gelar Pilkada 2024 Serentak di 37 Provinsi Kecuali DIY, Ini Alasannya

35 hari lalu

KPU Gelar Pilkada 2024 Serentak di 37 Provinsi Kecuali DIY, Ini Alasannya

Dari 514 kabupaten/kota, KPU menggelar pilkada di 508 daerah karena 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta tak ada pilkada langsung.

Baca Selengkapnya