Tanda Tangan Digital Bikin PNS Bisa Kerja di Mana Saja?
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 13 November 2019 14:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atau Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan membeberkan sejumlah keuntungan layanan sertifikat dan tanda tangan digital atau elektronik di sektor pemerintah yang diluncurkan baru-baru ini. Ia mengatakan, dengan sistem digital tersebut, pegawai negeri sipil atau PNS daat bekerja di mana pun.
“Layanan e-government sangat membantu pelayanan masyarakat sehingga saat ini aparatur sipil negara dapat bekerja di mana saja dan kapan saja,” katanya di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Rabu, 13 November 2019.
Menurut Samuel, sebelum layanan ini dirilis, pejabat pemerintah acap terkendala saat akan meneken dokumen penting lantaran sedang tugas di luar kota. Dengan sistem anyar ini, ia menyebut kendala tersebut dapat diminimalisasi sehingga proses perizinan menjadi lebih cepat.
Kominfo sebelumnya telah meluncurkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia dan Promosi Tanda Tangan Elektronik untuk mendukung keabsahan dokumen dan meningkatkan keamanan siber warga negara, instansi, serta perusahaan. Samuel mengatakan peluncuran PSrE Indonesia dan tanda tangan elektronik ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam beleid itu, semua penyedia layanan wajib terdaftar di pemerintah.
Menurut dia, di era digital saat ini, pemerintah perlu memberikan kepastian terhadap keabsahan dokumen, baik yang dikeluarkan instansi pelat merah maupun swasta. Sebab, kini banyak pemalsuan dokumen dan tanda-tangan yang dilakukan melalui sistem pemindaian dan aplikasi canggih.
Selain mempermudah sistem kerja dan menjamin orisinalitas dokumen, Samuel mengatakan penyelenggaraan sertifikat dan tanda tangan digital ini memiliki keunggulan lain. Di antaranya memiliki sistem nirsangkal dan tangkal.
Sistem nirsangkal akan mendeteksi kecurangan dalam sitem transaksi digital sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terjaga. Sedangkan sistem tangkal bakal menangkal atau mengantisipasi terjadinya kejahatan siber.
Tak hanya itu, Samuel menyebut penyelenggaraan sertifikat dan tanda tangan berbasis elektronik ini akan berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan. “Indonesia dapat menghemat ribuan ton kertas setiap tahunnya,” tuturnya.