Luhut: 2 Perusahaan Masih Dilarang Ekspor Nikel
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 11 November 2019 16:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hingga saat ini masih ada dua perusahaan yang masih diverifikasi oleh Direktorat Jendera Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait ekspor nikel.
Sehingga, dua perusahaan itu masih belum diizinkan untuk melakukan ekspor. "Sepanjang dia mau ikut peraturan, akan kami lepas," ujar Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Jakarta, Senin, 11 November 2019. Sebelumnya, larangan ekspor bijih (ore) nikel diterapkan sementara bagi perusahaan yang diduga melanggar aturan kuota ekspor.
Di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan saat ini sudah ada 9 perusahaan yang diizinkan kembali melakukan ekspor nikel. Adapun dua perusahaan masih perlu verifikasi lanjutan.
"Sembilan sudah memenuhi syarat sehingga bisa kami izinkan ekspornya," ujar Heru. Kendati demikian, ia tidak memperinci nama perusahaan yang masih diverifikasi dan yang telah diizinkan kembali ekspornya.
Heru mengatakan surat penegasan mengenai diizinkan kembalinya ekspor nikel oleh sembilan perusahaan sudah diteken sejak Jumat, 8 November 2019. Kini, bersama dengan Kementerian ESDM, Bea Cukai melakukan verifikasi lanjutan dengan menggandeng surveyor.
"Kami akan koordinasi lebih lanjut supaya ada kepastian. Kami telah mengecek sebelas perusahaan, sembilan sudah oke bisa ekspor lagi, dua masih menunggu," tutur Heru.
Kata Heru, syarat yang mesti dipenuhi untuk melakukan ekspor antara lain kadar, persetujuan ekspor, dan pembangunan smelter di Tanah Air. "Yang sembilan tadi itu tadi progress smelternya juga sudah sesuai dengan rencana, persetujuan ekspornya juga valid, dan kadar nikel ore-nya juga memenuhi ketentuan."