Alasan Jokowi Usulkan Soal Insentif Disinsentif Perbankan ke OJK

Rabu, 6 November 2019 16:10 WIB

Presiden Jokowi saat Peresmian Pembukaan Indonesia Banking Expo 2019 di Jakarta, Rabu, 6 November 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif di sektor layanan jasa keuangan termasuk perbankan. Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong sektor jasa keuangan agar mau membantu program prioritas pemerintah.

"Saya ajak pelaku sektor perbankan, tentu saya minta tolong kepada OJK selaku regulator dan pengawas terhadap kegiatan jasa keuangan, berikan insentif dan disinsentif terkait yang saya sampaikan sebelumnya," kata dia dalam acara Indonesia Banking Expo 2019 di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Rabu 6 November 2019.

Sebelumnya, di depan para direksi dan komisaris bank, Presiden meminta mereka untuk lebih mendukung agenda penting pemerintah. Sebab, perbankan saat ini bisa menjadi sumber dana yang menyokong dana milik pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta perbankan mendukung peningkatan inklusi dan literasi keuangan. Salah satunya dengan meningkatkan akses mendapatkan kredit bagi usaha kecil dan khususnya usaha mikro. Hal ini penting, apalagi saat ini tengah terjadi kondisi pelemahan ekonomi global dan perang dagang.

Karena itu, dia meminta supaya perbankan juga mulai beralih untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan mereka ke sektor usaha kecil dan mikro. Sebab, selama ini porsi pembiayaan bank untuk usaha di sektor masih belum banyak.

"Saya ajak semuanya jangan hanya membiayai usaha besar-besar saja. Memang enak yang besar saja, saya tahu tapi jangan yang besar-besar saja. Saya ulangi jangan biayai yang besar saja," ujar mantan Wali Kota Solo ini.

Selanjutnya, dia juga meminta perbankan tidak hanya memberikan pembiayaan atau kredit kepada usaha yang itu-itu saja. Dia mengharapkan, perbankan untuk bisa membuka kantor cabang di wilayah-wilayah yang belum terjangkau atau belum banyak tersentuh.

Dia juga meminta perbankan mulai menurunkan tingkat suku bunga kredit. Sebab, sejak Bank Indonesia atau BI telah menurunkan tingkat suku bunga sebanyak 4 kali sejak pertengahan tahun 2019, dirinya masih melihat suku bunga kredit cukup tinggi.

Jokowi juga berharap perbankan dan juga industri asuransi untuk bersiap terhadap persaingan global. Industri ini juga perlu membangun sistem berbasis digital, termasuk sistem pembayaran yang lebih adaptif terhadap zaman.

"Bank dan non bank harus kolaborasi jangan kerja sendiri-sendiri. Kalau buat satu aja cukup dan bisa dipake semua kenapa harus kerja sendiri-sendiri, itu hambur-hamburkan investasi," kata Jokowi.

DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

16 menit lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

49 menit lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

3 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

4 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

4 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

5 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

8 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya