Setelah Pendaftaran Elektronik Right Issue, OJK Siapkan E-IPO

Jumat, 1 November 2019 18:46 WIB

(Kiri-kanan) Direktur Hubungan Masyarakat OJK Hari Tangguh Wibowo dan Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito saat menggelar konferensi pers mengenai pedoman iklan layanan dan produk keuangan di Gedung Soemitro OJK, Jakarta Pusat, Selasa 16 April 2019. TEMPO/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pendaftaran elektronik (e-registration) untuk penyampaian pernyataan pendaftaran atas penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue telah dapat digunakan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengembangan infrastruktur secara berkesinambungan dalam rangka mengikuti tuntutan perkembangan industri 4.0.

“Implementasi penyampaian pernyataan pendaftaran melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Modul E-Registration dan integrasi pelaporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) bagi emiten dan perusahaan publik merupakan contoh program strategis OJK dalam pengembangan infrastruktur pasar modal,” paparnya ketika meluncurkan E-Registration HMETD di Jakarta, Jumat 1 Oktober 2019.

Adapun penerapan sistem e-registration ini merupakan kelanjutan dari penerapan Peraturan OJK (POJK) Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik, yang dilaksanakan sebagai bagian program pendalaman pasar di sektor pasar modal dan untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan OJK.

Saat ini, sistem penyampaian pernyataan pendaftaran dan pengajuan aksi korporasi secara elektronik telah diimplementasikan untuk pernyataan pendaftaran Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang atau Sukuk (EBUS), dan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Advertising
Advertising

Melalui pendaftaran elektronik ini, dokumen pernyataan pendaftaran dapat disampaikan ke OJK secara elektronik, di mana saja dan kapan saja tanpa harus menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak (hard copy).

Penyampaian tersebut dilakukan dengan menggunakan laman resmi OJK melalui sistem pendaftaran dan registrasi terintegrasi (SPRINT OJK). Sejak diberlakukannya POJK Nomor 58/POJK.04/2017, telah terdapat 172 pernyataan pendaftaran yang dilakukan melalui SPRINT Modul E-Registration.

Dalam rangka persiapan penerapan SPRINT Modul E-Registration HMETD ini, OJK melaksanakan kegiatan sosialisasi di kepada 681 peserta yang mewakili emiten di Jakarta.

<!--more-->

Hoesen menyampaikan OJK akan menerbitkan surat pemberitahuan yang isinya pemberlakuan SPRINT Modul E-Registration HMETD dengan melalui masa industrial testterlebih dahulu pada November dan Desember 2019.

Selanjutnya, per 1 Januari 2020, penyampaian pernyataan pendaftaran HMETD wajib dilakukan secara elektronik.

E-registration sudah berjalan. Ini nanti 2 bulan masa percobaan, Januari 2020 mulai wajib. Kalau ini sistem sudah jalan kan kualitas pemantauan kami jadi lebih bagus,” imbuhnya.

Hoesen juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan Electronic Indonesia Public Offering (E-IPO) yang dapat mempercepat dan meningkatkan efisiensipenawaran umum saham (Initial Public Offering/IPO), pembentukan harga penawaran umum yang lebih transparan serta perluasan akses investor pada pasar perdana.

“EBB [Electronic Bookbuilding] sekarang namanya E-IPO. Ini lagi lawmaking, lagi finalisasi peraturan,” tuturnya.

Menurut Hoesen, peraturan dan sistem untuk E-IPO bisa rampung pada tahun ini. Namun, untuk prosedurnya akan lanjut dikerjakan pada tahun depan.

Selain itu, OJK juga akan meracik E-Registration untuk aksi korporasi lainnya sepertiMerger and Acquisition (M&A) dan tender offer.

“Masih banyak aksi korporasi yang harus kami fasilitasi,” ucapnya.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

10 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

10 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

10 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya