Lagi, OJK Temukan 297 Layanan Pinjaman Online Ilegal

Kamis, 31 Oktober 2019 21:59 WIB

Massa yang tergabung dalam Gerakan Bela Korban Pinjaman Online melakukan aksi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.Dalam aksi ini massa menuntut bubarkan OJK yang dinilai tidak menjalani tugasnya dengan baik sebagai regulator yang berperan sebagai pengawas dan penindak atas dugaan kasus penipuan pinjaman online di perusahaan Financial Technology (Fintech). TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan hingga 31 Oktober 2019 timnya kembali menemukan 297 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. "Mereka mengenakan bunga dan fee tinggi, serta kecenderungannya merugikan masyarakat," ujar dia di Gedung Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas menemukan 133 entitas fintech lending ilegal. Namun, dalam perkembangannya, terdapat satu entitas yang telah membuktikan kegiatannya bukan merupakan fintech lending, yaitu aplikasi Danapro milik Jason Christoper Sudirjo. Karena itu, atas aplikasi tersebut dilakukan normalisasi dari blokir yang telah dilakukan.

Temuan itu menambah panjang daftar fintech ilegal yang telah diberantas oleh Satgas Waspada Investasi. Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal tahun sampai dengan 31 Oktober 2019 adalah sebanyak 1,369 entitas. Sedangkan, total yang telah ditangani satgas sejak 2018 hingga 31 Oktober 2019 adalah sebanyak 1.773 fintech lending ilegal.

Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Anthonius Malau mengatakan pihaknya setiap hari juga melakukan penyisiran fintech-fintech ilegal. Temuan dari penyisiran itu kemudian disampaikan kepada Satgas Waspada Investasi untuk diverifikasi.

Setelah diverifikasi bahwa itu adalah fintech ilegal, maka kami akan langsung memblokirnya," ujar Anthonius. Ia berharap pemblokiran itu dapat membantu perlindungan konsumen dan masyarakat.

Ke depannya, Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga juga telah membuka layanan pengaduan, konsultasi, dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending, dan gadai swasta ilegal kepada masyarakat dengan membuka Warung Waspada Investasi.

Sebagai tahap aal. Layanan tersebut akan dibuka setiap hari Jumat pukul 09.00 - 11.00 WIB di The Gade Coffee & Gold, Jalan H Agus Salim Jakarta Pusat. Layanan itu akan melengkapi saluran pengaduan masyarakat yang sebelumnya dilayani melalui Kontak OJK 157, serta email resmi pengaduan OJK. Keberadaan layanan-layanan itu diharapkan bisa meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan risiko jasa dan layanan sektor jasa keuangan.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

6 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya