Edhy Prabowo Kaji Ulang 2 Kebijakan Susi Pudjiastuti

Selasa, 29 Oktober 2019 06:10 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan baru, Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti dalam acara serah terima jabatan di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sedang mengkaji dua kebijakan yang pernah dibuat menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Dua kebijakan tersebut yaitu larangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang dan larangan transhipment atau alih muatan di tengah laut.

"Dulu tangkap pakai cantrang enggak boleh dan melanggar. Lalu pakai pancing, tapi pancing bukan jala," kata Edhy saat ditemui dalam pertemuan dengan para nelayan di Pelahuhan Perikana Muara Angke, Jakarta Utara, Senin, 28 Oktober 2019.

Menurut Edhy, alat lain pengganti cantrang sebenarnya sudah tersedia, namun belum banyak. "Ada yang alat tangkapnya enggak cocok, ada yang enggal kebagian, ada yang alat tangkapnya ada, tapi pelampungnya enggak ada," kata Ketua Komisi Perikanan DPR 2014-2019 ini.

Di sisi lain, kata Edhy, masih terjadi perdebatan sampai saat ini. Sebagian bilang penggunaan cantrang aman dan sebagian lain menyebut tidak. Perbedaaan pendapat inilah, kata Edhy, yang akan disatukan dalam waktu dekat. "Kita harus cari jalan keluar," ujarnya.

Selain cantrang, pengkajian ulang juga dilakukan terhadap larangan transhipment. "Enggak sulit, kan banyak ahli. Di dalam kita sudah banyak ahli, biar fair nanti kami undang siapa ahlinya segera, paling waktu 5 jam sudah selesai," kata dia.

Edhy menyadari ada kekhawatiran bahwa transhipment ini akan membuat kapal menjual muatan mereka di tengah laut. Tapi saat ini, kata dia, sudah ada teknologi GPS real-time yang bisa melihat posisi kapal secara jelas. "Lu lagi ngapain di pinggir pantai itu pun kelihatan, sampe 30 senti pun kelihatan, jadi kalau orang ngangkat ikan mindahin ikan kelihatan," kata dia.

Untuk cantrang, larangan sebelumnya diberlakukan pada 1 Januari 2018. Susi telah memberi penjelasan soal kebijakannya tersebut. Susi menyebut cantrang memiliki panjang tali sampai 6 kilometer dengan diameter tali sebesar lengan orang dewasa.

"Sekarang kita bayangkan 6 km tali besarnya seperti lengan kita, dengan laut Jawa yang kedalamanya cuma 60 meter, sampai nggak ke dasar, sampai nggak itu? Sama to? Nggaruk dasarnya," kata Susi pada 14 Mei 2019.

Sementara larangan transhipment lebih awal lagi, pada November 2014. Susi saat itu beralasan selama ini transhipment menjadi modus pencurian ikan dengan memindahkan muatan di tengah laut, lalu mengangkutnya ke luar negeri.

"Banyak tindak pidana penyelundupan dan kejahatan lainnya terjadi di laut lepas ini karena tidak ada larangan melakukan transhipment," kata Susi Pudjiastuti melalui keterangan resmi, Senin, 25 Juni 2018.

FAJAR PEBRIANTO | BISNIS

Berita terkait

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

2 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

5 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

6 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

9 hari lalu

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

16 hari lalu

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

20 hari lalu

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

28 hari lalu

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

33 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

33 hari lalu

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya