Bea Cukai Beri Sanksi Ratusan Importir Tekstil

Selasa, 15 Oktober 2019 06:16 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2019.

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pemerintah akan memperketat aturan operasional impor tekstil dan produk tekstil yang melalui pusat logistik berikat (PLB). Pengetatan ini dilakukan sekaligus merevisi Peraturan Bea Cukai 02-03 Tahun 2018 tentang Pusat Logistik Berikat. Heru menuturkan revisi tersebut ditargetkan rampung dalam pekan ini.

“Kami akan melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen atas impro melalui PLB berdasarkan manajeman risiko. Jadi tidak hanya penjaluran, pemeriksan fisik, dokumen, tetapi juga harga, jumlah da jeninsnya,” ujar Heru di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Senin 14 Oktober 2019.

Heru menuturkan dalam operasional impor di PLB nanti, Ditjen Bea Cukai akan berkoordinasi DJP untuk merekonsiliasi data faktur atau invoive perpajakan. Selain itu, Heru menuturkan pemerinta tetap melakukan kegiatan inteligen untuk melacak arus impor tekstil. Selain itu, Heru mengatakan pemerintah akan menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelijen untuk mengembangkan merah acak atau risk engine pemeriksaan fisik.

“Jadi baik pertugas, penguasaha, importir, tidak akan tahu kapan kena merah acak. Ini sebelumnya sudah dilakukan di pelabuhan,” tutur Heru.

Selain itu, Heru mengatakan nantinya juga akan menerapkan persyaratan profil risiko bagi importir yang boleh lakukan impor lewat PLB. Artinya, izin hanya akan diberikan pada importir yang berisiko rendah atau low risk. Kemudian, kata Heru, aka nada pencocokkan kesesuaian data secara elektronik antara container yang masuk dan keluar. Petugas Ditjen Bea dan Cukai juga diwajibkan untuk melakukan pengujian eksistensi entitas yang terkait dengan importasi melalui PLB.

Advertising
Advertising

Sri Mulyani mengklasifikasikan pelanggaran dalam tiga kategori, yaitu bidang kepabeanan dan cukai, perpajakan, dan tata niaga dari Kemendag. Adapun sanksi yang diberikan berupa pembekuan hingga pencabutan izin impor atau pemblokiran. Berdasarkan kategori pelanggaran tersebut, Sri Mulyani menuturkan sudah memblokir empat importir PLB dan 92 importir non PLB untuk pelanggaran bidang pajak.

<!--more-->

Kemudian, pemerintah memblokir sembilan importir PLB dan 186 importir non PLB. Selain itu, pemerintah juga telah mencabut satu PLB, dan mencabut izin lima importir PLB di Jawa Barat untuk pelanggaran kepabeanan dan cukai. “Untuk bidang perdagangan, kami telah mencabut importir PLB di Bandung karena menjual bahan baku, tiga IKM fiktif di Marunda, pendalaman 10 IKM, dan memblokir 2 importir umum di PLB,” tutur Sri Mulyani.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menuturkan kemeterian juga telah menyusun kebijakan harmonisasi untuk menerapkan bea masuk tindakan perdagangan (BMTP) bagi produk importir dari hulu ke hilir sebagai tindakan dari lonjakan impor TPT. Setidaknya ada 121 pos produk tarif untuk produk benang, kaiin dan tirai. Saat ini, kata Suahasil, harmonisasi itu masih dibahas dalam tim pertimbangan kepetingan nasional (PKN).

“Kami masih membahas dinamika bagaimana dampaknya pada industri hilirnya. Untuk itu, kami masih diminta untuk diskusi lebih kanjut,” ujar Suahasil.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Robert Pakpahan menuturkan akan bersinergi untuk menertibakan operasional importasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuagan (PMK) 179 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, ujar Robert, DJP bertugas untuk menguji kepatuhan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) seperti pajak pertambahan nilai (PPN) hingga pajak penghasilan (PPh) badan importir. “Sejauh ini sudah menemukan 109 importir, yang terdiri dari 17 importir PLB 91 importir non PLB yang tergolong tidak patuh. Pengujian ini akan terus dilakukan,” ujar Robert.

Berita terkait

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

15 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

16 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

17 jam lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

1 hari lalu

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

Belakangan viral video seorang pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

1 hari lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

1 hari lalu

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas Hermes itu di depan petugas Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

1 hari lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya