Peserta BPJS Turun Kelas Akibat Iuran Naik, Kemenkes: Gak Apa-apa
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 8 Oktober 2019 11:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Premi iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN diperkirakan bakal naik secara menyeluruh pada Januari 2020. Kenaikan besaran iuran yang diusulkan mencapai 100 persen ini diduga berpotensi membuat masyarakat peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II turun kelas.
"Sudah dihitung oleh tim, memang akan ada yang memilih turun kelas. Tapi enggak apa-apa karena yang penting mereka masih jadi peserta JKN," ujar Kepala Pusat Pemberdayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Kalsum Komaryani di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.
Kalsum mengatakan pemerintah telah membuat opsi-opsi seandainya ada masyarakat yang akan turun kelas dari kelas I menjadi kelas II dan kelas II menjadi kelas III. Misalnya menyesuaikan kapasitas layanan rumah sakit dengan kebutuhan peserta sesuai dengan kelasnya.
Di sisi lain, tim penyelenggara JKN juga telah menyiapkan simulasi untuk terjadinya penurunan kelas. Namun, ia tak menjelaskan gambaran simulasi yang dimaksud.
Meski begitu, Kalsum meyakini penurunan kelas peserta penerima JKN tak terlalu terjadi signifikan. Bahkan, ia optimistis dengan usulan kenaikan premi BPJS Kesehatan yang sedang disorongkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi, masyarakat masih banyak yang bersedia naik kelas.
<!--more-->
Sejauh ini, ada dua usulan kenaikan premi BPJS Kesehatan yang disodorkan ke Jokowi. Pertama, usulan berasal dari Kementerian Keuangan. Berdasarkan usulan Kementerian Keuangan, premi kepesertaan kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Bila dihitung rata-rata per hari, peserta kelas I tersebut akan membayar kenaikan iuran Rp 2.000 per hari dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 per hari.
Sedangkan peserta kelas II rata-rata akan membayar Rp 3.000 per hari. Sebab, premi untuk kelas II akan naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Kemudian, peserta kelas III bakal membayar iuran Rp 1.800 per hari lantaran besaran premi mereka naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Usulan dari Kementerian Keuangan ini lebih tinggi ketimbang usulan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN yang rata-rata tak mencapai 100 persen. DJSN sebelumnya mengusulkan kenaikan iuran kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 125 ribu. Sedangkan kelas II baik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu. Sementara itu, kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Pengamat kesehatan dari Universitas Indonesia, Budi Hidayat, mengatakan migrasi peserta BPJS Kesehatan dari kelas I ke kelas II dan kelas II ke kelas III kemungkinan besar akan terjadi setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden untuk mengetok kenaikan premi JKN. "Perpindahan kelas ini akan berimplikasi pada suplai dan fasilitas kesehatannya. Tentu ada pengaruhnya untuk kelas II dan III," ujarnya.
Namun, ia tidak bisa memperkirakan secara detail besaran persentase potensi penurunan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut. Sebab, angka penurunan ini mesti mempertimbangkan kepastian besaran perubahan harga dan elastisitas masyarakat.