Malaysia Tunggu Hasil Investigasi Pemerintah RI soal Karhutla
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 8 Oktober 2019 08:28 WIB
"Yang memenuhi standar yang ditetapkan Malaysia dan Indonesia menyangkut produksi minyak sawit berkelanjutan, di mana salah satunya yakni melarang pembakaran terbuka,” kata Khairy.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya menetapkan 5 dari 20 perusahaan asing sebagai tersangka karhutla. Kelima perusahaan tersebut terdiri dari tiga perusahaan sawit asal Malaysia yaitu PT AER di Ketapang (Kalimantan Barat), PT ABP di Ketapang (Kalbar), dan PT IGP di Landak (Kalbar).
Kemudian perusahaan sawit asal Singapura, PT AUS di Katingan (Kalimantan Tengah), dan PT NPC, perusahaan sawit penyertaan modal asing (PMA) di Kutai Timur (Kalimantan Timur).
Sementara itu yang masih dalam penyelidikan, yakni PT MJSP (perkebunan), PT SIA (sawit), PT API (sawit), dan PT KGP (sawit), PT SP (HTI), PT GH (HTI), PT, SMA (sawit), PT, HKI (HTI), PT KAL (sawit), PT FI (HTI), PT AAI (sawit), dan PT WAJ (sawit), PT GMU (sawit), PT SKS (sawit), dan PT RKA (sawit).
"Dari 64 yang kami segel, data sementara ada 20 perusahaan asing. Sebagian besar dari Malaysia dan Singapura," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Selasa, 1 Oktober 2019.
BISNIS