Peringatan Bahaya Rokok Jadi 90 Persen, Pengusaha Menolak

Rabu, 2 Oktober 2019 18:30 WIB

Ilustrasi bungkus rokok yang beredar di Eropa.[REUTERS/Charles Platiau]

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menolak Revisi Peraturan Pemerintah 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Salah satu ketentuan dalam beleid ini yaitu menambah komposisi gambar peringatan kesehatan dalam bungkus rokok, dari saat ini 40 persen menjadi 90 persen.

“Ini tentu akan melanggar hak konsumen untuk memilih produk,” kata Ketua GAPPRI Henry Najoan dalam diskusi pembatasan merek yang digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2019. Selain di GAPPRI, Henry menjabat Chief Personnel PT Wismilak Inti Makmur Tbk, produsen dari rokok merek Wismilak.

Sampai saat ini, proses revisi PP ini memang tengah berlangsung di pemerintahan. Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas Kemenkes Widyawati Rokom belum memberikan penjelasan lengkap soal revisi ini. “Masih pembahasan antar kementerian,” kata Widyawati saat dihubungi di hari yang sama.

Lebih lanjut, Henry menilai beleid yang diusulkan oleh Kemenkes tersebut tidak memiliki alasan yang jelas. Ia meyakini, kenaikan komposisi gambar peringatan menjadi 90 persen ini tidak akan membuat jumlah perokok berkurang. Malahan, kata dia, aturan ini justru membuat peredaran rokok ilegal semakin marak lantaran perbedaan masing-masing merek berkurang.

<!--more-->

Advertising
Advertising

Sehingga, GAPPRI pun telah resmi mengajukan surat penolakan dan masukan kepada tiga kementerian sekaligus, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Di sisi lain, Henry menyesalkan sikap Kemenkes yang tidak pernah mengajak pengusaha rokok untuk duduk mendiskusikan revisi peraturan ini. “Kami gak pernah di ajak ngomong ketemu kami ini udah kayak ketemu orang berpenyakit menular,” kata dia.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung kenaikan komposisi peringatan bahaya rokok menjadi 90 persen dalam revisi peraturan ini. Sehingga, KPAI dan sejumlah Jaringan Kelompok Anti Tembakau tengah bekerja sama menyusun naskah akademik mengenai PP 109 Tahun 2012, sebagai masukan bagi pemerintah.

“Kami dukung upaya pemerintah untuk melakukan pengendalian produk tembakau,” kata Komisioner KPAI Jasra Putra.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim membenarkan bahwa revisi ini akan mengarah pada pengaturan yang lebih ketat, dibandingkan PP 109 Tahun 2012. Kondisi ini, kata dia, akan berdampak terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) di tengah kenaikan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada tahun depan.

Untuk itu, kata dia, Kementerian Perindustrian meminta agar revisi peraturan ini dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas). “Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017,” kata dia. Inpres ini mengatur soal pengambilan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di tingkat kementerian negara dan lembaga pemerintahan.

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

8 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

12 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

14 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

27 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

31 hari lalu

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.

Baca Selengkapnya

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

41 hari lalu

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

45 hari lalu

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.

Baca Selengkapnya

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

56 hari lalu

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

56 hari lalu

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Punya Kedekatan dengan Industri Rokok

57 hari lalu

Jokowi Disebut Punya Kedekatan dengan Industri Rokok

Jokowi sempat ogah membahas masalah rokok bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Disebut punya kedekatan dengan industri rokok.

Baca Selengkapnya