Rudiantara: RUU Perlindungan Data Pribadi Siap Dibahas DPR
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 1 Oktober 2019 16:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi direncanakan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019 - 2024 yang baru saja dilantik. Rancangan tersebut, kata Rudiantara, sudah rampung disiapkan oleh pemerintah.
"Sekarang kan hari ini dilantik DPR yang baru, insyaAllah dengan DPR yang sekarang, kalau dari saya sih sudah tanda tangan rancangannya dua kali," ujar dia di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.
Rudiantara mengatakan rancangan tersebut sempat mengalami penyesuaian dengan Undang-undang Kependudukan dan Catatan Sipil. Namun hal tersebut sudah diselaraskan dengan pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, ia memastikan pemerintah sudah siap membahasnya dengan dewan lantaran rancangan beleid tersebut belum terbahas pada periode sebelumnya. Rudiantara juga memastikan rancangan aturan tersebut tidak berubah.
Sebelumnya, ihwal perlindungan data pribadi sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan segera membikin regulasi mengenai perlindungan data pribadi. Hal itu dia sampaikan dalam pidato kenegaraan di depan anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah. "Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi," kata dia saat pidato di kompleks parlemen, pertengahan Agustus lalu.
Jokowi mengatakan perkembangan teknologi menimbulkan manfaat sekaligus masalah baru. Maka itu, perlu ada Undang-Undang yang mengatur. Bentuk kejahatan baru yang muncul, kata dia, ialah kejahatan siber dan penyalahgunaan data.
Menurut Jokowi, data adalah jenis kekayaan baru bangsa Indonesia. "Kini data lebih berharga dari minyak," kata dia. Maka itu, ujar dia, kedaulatan data pribadi harus dilindungi. "Hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi," kata dia.
Belakangan publik juga mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi tersebut. Aturan itu dianggap perlu lantaran masyarakat yang semakin meragukan keamanan data kependudukannya yang disalahgunakan. Apalagi data-data itu kemudian dimanfaatkan untuk penipuan.
ROSSENO AJI