Faisal Basri: Peradaban Terancam Bila Perpu KPK Batal

Senin, 30 September 2019 18:03 WIB

Faisal Basri. TEMPO/M. Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Faisal Basri menyebut dampak yang terjadi apabila Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan Perpu KPK atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk membatalkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi alias UU KPK hasil revisi. Ia mengatakan dampak itu akan meluas, tidak sekadar sektor ekonomi.

"Kalau saya sih sudah tidak bicara ekonomi, tetapi terancamnya peradaban," ujar dia di Kantor Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2019. Ia mengambil contoh banyak negara, seperti Venezuela, Afrika Selatan, Zimbabwe, Suriah, Libya, hingga Arab Saudi yang peradabannya mundur bahkan rusak lantaran merebaknya praktik rasuah.

Bukan hanya itu, Faisal mengatakan legitimasi pemerintah juga bakal terkikis kalau Jokowi tak segera mengeluarkan perpu. Berdasarkan pengalamannya saat bergabung dalam Tim Tata Kelola Migas, ia mengatakan banyak trader migas dunia yang mendatangi tim itu untuk menceritakan kejengahan mereka berbisnis dengan cara yang kotor dan menginginkan bisnis yang benar.

"Asing itu pada dasarnya ingin bersih, businessman ingin bersih, tapi diganggu sekelompok orang yang ingin pemilu cepat selesai, logistik cepat terkumpul, mahalnya cost politik harus kita pikirkan juga," kata Faisal.

Senada dengan Faisal, Direktur Program Indef Esther Sri Astuti mengatakan perlunya pemerintah memberantas korupsi. Pasalnya, korupsi menghambat performa ekonomi. Tata kelola kelembagaan yang lemah cenderung mendorong terjadinya korupsi, menghambat perbaikan performa ekonomi dan pertumbuhan ekonomi.

Advertising
Advertising

Selain itu, Esther mengatakan korupsi, ketidaktransparanan dan ketidakstabilan kebijakan ekonomi, serta lembaga pemerintah yang tidak efisien akan meningkatkan resiko dan ketidakpastian lingkungan bisnis. Imbasnya, aliran modal asing yang masuk akan berkurang karena korupsi di lembaga pemerintah akan mendistorsi investasi publik.

Presiden Joko Widodo menyatakan sedang mempertimbangkan mengeluarkan Perpu KPK guna membatalkan UU KPK hasil revisi. Presiden menyatakan hal ini usai bertemu dengan 41 tokoh nasional, menyusul semakin kencangnya gelombang protes dari masyarakat. "Akan kami hitung, kalkulasi, dan setelah kami putuskan, kami akan sampaikan kepada para senior yang hadir," ucap Jokowi, Kamis, 26 September 2019.

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

11 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

11 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

13 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

13 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

17 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

18 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

21 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

21 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

22 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya