Presiden Joko Widodo bersama Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Christine Lagarde dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris melakukan blusukan meninjau pelayanan Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta, 26 Februari 2018. Blusukan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk memantau penggunaan Kartu Indonesia Sehat. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Bogor - Presiden Konfederasi Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempertimbangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III.
"Kami minta pemerintah tinjau ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III karena berpengaruh terhadap buruh dan rakyat," kata Andi Gani di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 30 September 2019.
Said Iqbal menjelaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III akan memberatkan rakyat dan bisa menurunkan daya beli masyarakat. "Jadi kami usulkan pada beliau untuk mempertimbangkan agar iuran BPJS kelas III tidak dinaikkan," ujar Said Iqbal.
Menanggapi usulan itu, Jokowi mengatakan akan mempertimbangkannya. Ia menuturkan bahwa keputusan soal iuran BPJS Kesehatan perlu dihitung dan dikalkulasi. Sebab, jika tidak dinaikkan, perusahaan BPJS Kesehatan juga akan mengalami defisit yang besar. "Semuanya dihitung, dikalkulasi," kata Jokowi.
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan masih menunggu hasil kebijakan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyesuaian iuran untuk peserta jaminan kesehatan nasional atau JKN yang diusulkan naik.
Pemerintah berencana menaikkan iuran program JKN BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menutup defisit JKN. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencananya, kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020. Namun, hal ini berlaku hanya untuk kelas I dan II, dimana kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, dan kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Untuk kelas III masih ditunda setelah rencana kenaikan ditolak Komisi IX dan XI DPR.