Regulasi Perlindungan Data Pribadi Dinilai Penting di Era Digital

Reporter

Eko Wahyudi

Jumat, 27 September 2019 15:18 WIB

Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)

TEMPO.CO, Jakarta - CEO IYKRA Fajar Jaman mengatakan untuk menghadapi era digital, diperlukan regulasi guna memperjelas kepemilikan dan pemanfaatan data, khususnya data pribadi. Apalagi, data menjadi sumber daya baru yang berharga bagi bangsa Indonesia lantaran dapat menghasilkan nilai ekonomi dan sosial cukup besar.

"Indonesia masih punya banyak tantangan untuk mencapai data yang berdaulat. Terlebih lagi di era digital, data diri bagi industri 4.0 menjadi roh bagi teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence)," kata Fajar melalui keterangan tertulis, 26 September 2019. IYKRA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang edukasi dan teknologi dengan tujuan mewujudkan kedaulatan data di Indonesia

Fajar mengungkapkan, sebagai platform edukasi serta teknologi digital, IYKRA ikut mendukung terwujudnya regulasi perlindungan data pribadi. Regulasi, menurut dia, sangat penting untuk mewujudkan data yang berdaulat.

“Tanpa regulasi, kita kehilangan peluang sosial ekonomi, bahkan keamanan negara terancam, karena data pribadi merupakan komoditas bisnis dan kerahasiaan warga negara,” ungkapnya.

Selain regulasi dan infrastruktur teknologi, Fajar mengingatkan, hal yang tak kalah pentingnya adalah sumber daya manusia yang memiliki kapabilitas terhadap teknologi baru.

Sementara itu, Direktur Astra Financial, Handoko Liem sependapat bahwa manfaat data bagi perusahaan sangatlah penting. Bahkan, kata Handoko, sejak 1982 pihaknya telah aktif menggunakan data untuk operasional bisnis pengembangan dan penerapan Astra Management System (AMS).

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso berharap Undang-undang Perlindungan Data Pribadi segera diterbitkan. Sehingga segala pihak, termasuk pelaku teknologi finansial, tidak menyalahgunakan data nasabahnya.

"Tentu kami harap segera ada, sehingga kalau ada yang menyebarkan bisa dipidana," ujar Wimboh di Jakarta Convention Center, Senin, 23 September 2019.

Menurut dia, selama ini proteksi data individu yang diatur dalam Undang-undang baru melingkupi nasabah perbankan, nasabah asuransi, wajib pajak dan investor di pasar modal. Sementara, selain itu, belum ada aturan yang melindungi data pribadi masyarakat, jadi aturan yang menaungi hal ini harus segera dibuat.

EKO WAHYUDI l CAESAR AKBAR

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

5 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

18 hari lalu

Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

19 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

19 hari lalu

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?

Baca Selengkapnya

3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

20 hari lalu

3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

Para peneliti dari perusahaan keamanan siber, ESET, menemukan tiga aplikasi yang sangat berbahaya.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

30 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Mode Penyamaran Google Ternyata Kumpulkan Jutaan Data Pribadi Penggunanya

33 hari lalu

Mode Penyamaran Google Ternyata Kumpulkan Jutaan Data Pribadi Penggunanya

Google mengakui di persidangan dan berjanji akan menghapus data itu.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

34 hari lalu

Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.

Baca Selengkapnya

Data Pribadi Puluhan Juta Pelanggan AT&T Kembali Bocor, Passcode Mudah Dibaca

35 hari lalu

Data Pribadi Puluhan Juta Pelanggan AT&T Kembali Bocor, Passcode Mudah Dibaca

Perusahaan telekomunikasi AT&T mengakui adanya kebocoran data pribadi 7,6 juta pelanggan eksistingnya dan 65 juta eks pelanggan

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

53 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

Regulasi dinilai penting karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.

Baca Selengkapnya