Aturan Baru Sertifikasi Halal, MUI: Prosedurnya Lebih Panjang
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 21 September 2019 21:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia berharap berlakunya Undang-undang Jaminan Produk Halal kelak tidak memberatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Beleid yang mewajibkan sertifikasi halal produk khususnya makanan dan minuman, bakal berlaku 17 Oktober 2019.
"Ini jangan sampai penerapan ini kemudian mengganggu laju pertumbuhan UMKM, atau bahkan terjadinya banjir produk masuk UMKM dari luar. Itu yang harus kita antisipasi," kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu, 21 September 2019.
Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI itu menuturkan dalam penerapan mandatori sertifikasi halal, pemerintah harus mempertimbangkan bukan hanya soal kesiapan stakeholder, namun juga dampak dari kebijakan tersebut. "Apakah bisa meningkatkan laju pertumbuhan UMKM atau tidak?"
Menurut Lukmanul, salah satu yang mesti ditinjau adalah mengenai prosedur sertifikasi halal yang lebih panjang nantinya. Dalam aturan baru, pengusaha mengajukan permohonan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag. Setelah itu, permohonan akan diberikan kepada Lembaga Pemeriksa Halal.
Saat ini, LPH diisi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
Setelah rampung, proses sertifikasi diajukan kembali ke BPJPH untuk diverifikasi dan dibawa ke Majelis Ulama Indonesia untuk sidang halal. Selanjutnya, proses kembali ke ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal. "Jadi ada tambahan birokrasi. Ketika ada tambahan birokrasi itu kan untuk usaha kecil dan menengah kan apakah itu efektif, efisien, bisa diikuti atau tidak, kan belum tentu. Itu harus diuji dulu," ujar dia.
Selama ini proses pengajuan sertifikasi halal langsung dilakukan ke MUI melalui aplikasi. Pengusaha tinggal melakukan registrasi online sebelum akhirnya diproses hingga keluar sertifikasi. Lukmanul belum mengetahui apakah nantinya sistem online kembali diterapkan atau tidak. Sebab, aturan resmi dari Kementerian Agama pun belum keluar.