Label Halal Daging Impor, Pengusaha Ingin Tak Ada Regulasi Ganda
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 19 September 2019 07:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha angkat bicara soal polemik label halal daging impor yang belakangan ini merebak. Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia atau GINSI Erwin Taufan menyebutkan aturan label halal sudah diatur oleh Kementerian Pertanian.
Oleh karena itu, menurut Taufan, Kementerian Perdagangan atau Kemendag tidak perlu mengaturnya lagi agar tak muncul regulasi ganda. "Terkait hal ini, GINSI mendukung Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk mengklarifikasi persoalan ini," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Rabu, 18 September 2019. "Permentan inilah yang mewajibkan ketentuan halal pada daging impor, bukan Permendag."
Pernyataan tersebut menanggapi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang belakangan dipersoalkan publik karena dianggap tak lagi mewajibkan label halal di produk daging impor. Publik sebelumnya membandingkan beleid itu dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2016 yang mewajibkan label halal di produk daging impor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan polemik yang berkembang terjadi karena publik membandingkan dua aturan yang terbit dengan selisih tiga tahun itu. Padahal berbeda dengan yang edisi tahun 2016 yang mengatur peredaran di dalam negeri, Permendag di 2019 mencakup prosedur ekspor impor.
<!--more-->
Sementara beleid soal penerbitan rekomendasi pemasukan karkas, daging, dan atau olahannya yang halal diatur lewat Peraturan Menteri Pertanian No. 34 Tahun 2016. Yang kemudian, direvisi lewat Peraturan Menteri Pertanian No. 23 Tahun 2018, yang mempersyaratkan pemenuhan halal (untuk produk yang dipersyaratkan) harus memiliki surat rekomendasi.
Lebih lanjut, kata Wisnu, meski tidak mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal, Peraturan Menteri Perdagangan No. 29 Tahun 2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi. Aturan itu, nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. "Ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil (DSS 484)," kata Wisnu.
Sebagai asosiasi importir nasional, menurut Taufan, GINSI merasa perlu meluruskan persoalan tersebut supaya tidak menjadi polemik yang bisa membingungkan masyarakat. Ia juga mengimbau pemerintah untuk melibatkan GINSI selaku asosiasi importir nasional sebagai mitra strategis dalam rencana pengambilan keputusan atau terkait regulasi importasi.
Taufan menjelaskan, koordinasi dengan stakeholders terkait sebelum menerbitkan regulasi impor perlu dilakukan supaya tepat sasaran. "Apalagi, kita ingin cost logistik nasional efisien. Maka, kebijakan apa pun yang akan diterbitkan pemerintah, kita akan terus pantau," ucapnya.
BISNIS