Label Halal Daging Impor, Pengusaha Ingin Tak Ada Regulasi Ganda

Kamis, 19 September 2019 07:25 WIB

Kuota Impor Daging Tetap

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha angkat bicara soal polemik label halal daging impor yang belakangan ini merebak. Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia atau GINSI Erwin Taufan menyebutkan aturan label halal sudah diatur oleh Kementerian Pertanian.

Oleh karena itu, menurut Taufan, Kementerian Perdagangan atau Kemendag tidak perlu mengaturnya lagi agar tak muncul regulasi ganda. "Terkait hal ini, GINSI mendukung Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk mengklarifikasi persoalan ini," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Rabu, 18 September 2019. "Permentan inilah yang mewajibkan ketentuan halal pada daging impor, bukan Permendag."

Pernyataan tersebut menanggapi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang belakangan dipersoalkan publik karena dianggap tak lagi mewajibkan label halal di produk daging impor. Publik sebelumnya membandingkan beleid itu dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2016 yang mewajibkan label halal di produk daging impor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan polemik yang berkembang terjadi karena publik membandingkan dua aturan yang terbit dengan selisih tiga tahun itu. Padahal berbeda dengan yang edisi tahun 2016 yang mengatur peredaran di dalam negeri, Permendag di 2019 mencakup prosedur ekspor impor.

<!--more-->

Advertising
Advertising

Sementara beleid soal penerbitan rekomendasi pemasukan karkas, daging, dan atau olahannya yang halal diatur lewat Peraturan Menteri Pertanian No. 34 Tahun 2016. Yang kemudian, direvisi lewat Peraturan Menteri Pertanian No. 23 Tahun 2018, yang mempersyaratkan pemenuhan halal (untuk produk yang dipersyaratkan) harus memiliki surat rekomendasi.

Lebih lanjut, kata Wisnu, meski tidak mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal, Peraturan Menteri Perdagangan No. 29 Tahun 2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi. Aturan itu, nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. "Ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil (DSS 484)," kata Wisnu.

Sebagai asosiasi importir nasional, menurut Taufan, GINSI merasa perlu meluruskan persoalan tersebut supaya tidak menjadi polemik yang bisa membingungkan masyarakat. Ia juga mengimbau pemerintah untuk melibatkan GINSI selaku asosiasi importir nasional sebagai mitra strategis dalam rencana pengambilan keputusan atau terkait regulasi importasi.

Taufan menjelaskan, koordinasi dengan stakeholders terkait sebelum menerbitkan regulasi impor perlu dilakukan supaya tepat sasaran. "Apalagi, kita ingin cost logistik nasional efisien. Maka, kebijakan apa pun yang akan diterbitkan pemerintah, kita akan terus pantau," ucapnya.

BISNIS

Berita terkait

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

37 menit lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

10 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

11 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

11 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

23 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

1 hari lalu

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Revisi Permentan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

1 hari lalu

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

Kekeringan El Nino sudah overlap dan harus waspada.

Baca Selengkapnya

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

1 hari lalu

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

Saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga keseimbangan harga di tingkat petani maupun di tingkat peternak.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya