Penerapan UU Jaminan Produk Halal, UMKM Bakal Dapat Insentif

Selasa, 17 September 2019 20:48 WIB

Pemerintah Tegaskan Label dan Sertifikat Halal Tetap Diwajibkan dalam Importasi Hewan.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menjamin tarif sertifikasi halal tidak bakal memberatkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah alias UMKM. Keberpihakan pemerintah itu, ujar Staf Ahli Menteri Agama Janedjri M Gaffar, tercermin dalam Peraturan Menteri Agama yang akan terbit.

Janedjri mengatakan pemerintah akan memfasilitasi biaya sertifikasi halal produk. "Jangan kemudian memberatkan pelaku usaha," ujar dia di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.

Janedjri mengatakan pemerintah juga akan memberi fasilitasi penyelia halal kepada pelaku UMKM. Penyelia halal adalah pihak yang bertanggung jawab dalam proses produk halal yang ada di perusahaan. Ia mengatakan penyelia halal mesti ada di setiap pelaku usaha.

"Pengusaha mikro kan modalnya Rp 20 juta ke bawah, bagaimana bisa harus punya penyelia halal, kita akan temukan norma dalam Peraturan Menteri Agama sehingga akan difasilitasi antara lain oleh BUMN, BUMD, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota," ujar Janedjri.

Selanjutnya, Janedjri mengatakan produk-produk yang diwajibkan bersertifikat halal seiring berlakunya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2019, antara lain adalah produk makanan dan minuman. Di samping, produk yang telah diwajibkan bersertifikat halal oleh peraturan perundang-undangan.

"Itu yang wajib pada 17 Oktober mendatang," ujar Janedjri. Nantinya, produk lain, seperti kosmetik atau barang lainnya, juga secara bertahap wajib tersertifikasi halal. Soal jasa, penyembelihan, hingga penyimpanan juga berikutnya akan diatur.

Janejdri mengatakan hingga saat ini Kementerian Agama sudah mengklaim merampungkan Rancangan Peraturan Menteri Agama soal penyelenggaraan produk halal. Rencana beleid tersebut sudah dibicarakan dengan beberapa pemangku kepentingan, termasuk Majelis Ulama Indonesia.

"Meskipun masih rancangan, Kementerian Agama, BPJPH, insyaaAllah siap memberi pelayanan penyelenggaraan jaminan produk halal pada 17 Oktober 2019."

Dengan demikian, setelah aturan itu berlaku, ia juga memastikan pemerintah siap memproses pengajuan sertifikasi halal yang diajukan para pelaku usaha. Prosesnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag bakal memberikan permohonan itu kepada Lembaga Pemeriksa Halal. Saat ini, LPH diisi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.

"Kami sudah sepakat walau masih informal. Dalam rangka pemeriksaan pengujian produk yang diajukan pelaku usaha adalah oleh LPH, dalam hal ini LPPOM MUI yang sudah settle di provinsi," kata Janedjri. Setelah rampung di sana, proses kembali ke BPJPH untuk diverifikasi dan dibawa ke Majelis Ulama Indonesia untuk sidang halal. Selanjutnya, proses kembali ke ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal.

Berita terkait

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

9 jam lalu

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar berkomitmen untuk terus membersamai pelaku UMKM

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

15 jam lalu

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

1 hari lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

2 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

2 hari lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

5 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

6 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

7 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

7 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya