Kisruh Label Halal Daging Impor, Permendag Baru Akan Direvisi

Senin, 16 September 2019 12:27 WIB

Pemerintah Tegaskan Label dan Sertifikat Halal Tetap Diwajibkan dalam Importasi Hewan.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menjelaskan perihal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 yang belakangan viral di masyarakat. Peraturan itu dianggap tak lagi mewajibkan label halal dalam impor produk hewan.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, anggapan tersebut keliru. "Jadi ramai karena ada yang membandingkan Permendag 59 Tahun 2016 dengan Permendag 29 Tahun 2019, di situ ada satu pasal, yaitu Pasal 16 di Permendag 59 Tahun 2016, padahal pasal ini hanya mengatur saat diperdagangkan di Indonesia, bukan saat pemasukan barang dari luar, bedakan," ujar dia di kantornya, Senin, 16 September 2019.

Indrasari mengatakan ketentuan tersebut tak lagi termaktub dalam beleid Nomor 29 Tahun 2019 lantaran menyangkut peredaran barang di dalam negeri, bukan memasukkan barang dari luar ke dalam.

Ia mengatakan sudah banyak peraturan di dalam negeri yang mengatur soal kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal, yaitu Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2012.

Adapun di Peraturan Menteri Perdagangan 59 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perdagangan 29 Tahun 2019, ujar Indrasari, juga persyaratan wajib halal tetap ada melalui kewajiban rekomendasi yang diterbitkan Kementerian Pertanian. Untuk mendapatkan rekomendasi Kementan, unit usaha memang perlu memenuhi persyaratan halal dan produk harus dipasangi label halal.

"Jadi tidak ada perubahan saat memasukkan barang. Yang berubah adalah di Permendag 59 Tahun 2016 mengatur pada saat barang akan diperdagangkan atau distribusi ada di permendag 59 Tahun 2016, yang di Permendag 29 Tahun 2019 kami hilangkan," tutur Indrasari.

Untuk menghilangkan simpang siur di masyarakat, Indrasari mengatakan Kemendag akan mengeluarkan Permendag baru yang merevisi Permendag 29 Tahun 2019. Beleid tersebut akan menegaskan bahwa produk hewan yang masuk ke dalam negeri harus memenuhi persyaratan halal.

<!--more-->

"Agar masyarakat yakin dan tidak ada simpang siur. Akan ada satu pasal bahwa kalau masuk akan ada wajib halal."

Sebelumnya, Indrasari menuturkan Permendag 29/2019 fokus untuk mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ia menegaskan bahwa ketentuan itu sama sekali tidak berkaitan dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil. Wisnu menilai Permendag 29/2019 tidak akan mengganggu kewajiban sertifikasi halal yang sudah diatur sebelumnya.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) I Ketut Diarmita menjamin produk halal impor karena diatur dalam sejumlah kebijakan. Menurut dia, penerbitan rekomendasi impor karkas, daging, dan atau olahannya diatur di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir kali menjadi Permentan Nomor 23 Tahun 2018.

Saat ini, kata dia, Kementan juga tengah mengatur aturan baru yaitu Permentan Nomor 42 Tahun 2019 tentang jaminan kehalalan produk hewan. Aturan tersebut, kata dia, akan diselaraskan dengan UU Nomor 33 Tahun 2019 dan PP Nomor 31 Tahun 2019. “Jaminan halal sudah diatur dalam peraturan tersebut. Saya kira persyaratan dan label halal masih tetap berlaku. Dan halal itu adalah satu benteng kita,” tutur Ketut.

CAESAR AKBAR | LARISSA HUDA

Berita terkait

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

4 hari lalu

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim sejumlah harga pangan telah berangsur normal. Yang mahal tinggal gula pasir.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

7 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

9 hari lalu

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

Harga sejumlah kebutuhan pokok terpantau naik pada hari ini. Sejumlah bahan pangan itu adalah bawang, cabai daging, gula pasir, ikan dan garam.

Baca Selengkapnya

Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

10 hari lalu

Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

Harga gabah anjlok menjadi Rp 4.500 per kilogram. Kemendag sebut gara-gara panen raya.

Baca Selengkapnya

Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

13 hari lalu

Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Atase Perdagangan RI di Canberra berupaya mendorong para pelaku usaha produk pertanian Indonesia memasuki pasar Australia.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

13 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

14 hari lalu

Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

Kenaikan harga minyak juga disebabkan penguatan dolar AS.

Baca Selengkapnya

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

21 hari lalu

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

26 hari lalu

Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menuding balik Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengenai aturan yang membuat barang pekerja migran tertahan di gudang.

Baca Selengkapnya