KSPI: Isu Pesangon Muncul Demi Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Senin, 9 September 2019 10:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Departemen Komunikasi dan Media, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Kahar S. Cahyono, menuding pengusaha sengaja membuat alasan pesangon tinggi sebagai penyebabnya sulitnya iklim investasi di Indonesia. Menurut dia, alasan ini hanya strategi demi memuluskan Rencana Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Di mana, salah satu usulannya adalah mengurangi nilai pesangon,” kata Kahar saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 8 September 2019.
Persoalan iklim investasi ini sebelumnya mengemuka setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini mengungkapkan kekesalan kepada para menteri. Pasalnya, Jokowi menerima laporan dari Bank Dunia bahwa 33 perusahaan yang keluar dari Cina sebagian besar memilih untuk berinvestasi di Vietnam, Kamboja, dan Malaysia. "Enggak ada yang ke Indonesia," kata dia dalam rapat terbatas yang digelar siang ini, Rabu, 4 September 2019 di Kantor Presiden, Jakarta.
Menanggi hal itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyebut jika salah satu masalah ada pada pengupahan buruh atau tenaga kerja. “Di antaranya soal pesangon dan upah yang setiap tahun selalu naik secara otomatis,” kata Benny.
Sehingga, demi menggairahkan iklim investasi, Benny lebih setuju pesangon dipotong dan upah tidak harus selalu naik setiap tahun. Kalaupun naik, harus jelas hitung-hitungan dengan produktivitas buruh tersebut.
Masalah pesangon ini tak hanya disampaikan oleh Benny, tapi juga oleh ekonom senior Universitas Indonesia, Chatib Basri. Menurut Chatib, Foreign Direct Investment (FDI) atau investasi asing langsung lebih menyasar Vietnam, dibandingkan Indonesia. "Vietnam itu, pesangonnya setengah kali Indonesia," kata dia, 23 Juli 2019.
Namun, Kahar mengelak jika pesangon dijadikan alasan perusahaan Cina batal ke Indonsia. Fakta di lapangan, kata dia, menunjukkan sebagian besar perusahaan Cina di Indonesia tidak mau mengangkat karyawan kontak tetap. Mereka lebih banyak menggunakan karyawan kontrak yang bisa dipecat kapan saja tanpa harus membayar pesangon.
Selain itu, Kahar meminta persoalan pesangon ini dilihat secara komprehensif. Ia membenarkan besaran pesangon di Indonesia lebih tinggi dibandingkan Malaysia, Singapura, bahkan beberapa negara Uni Eropa. Namun, kata Kahar, para pekerja di sana sudah mendapatkan jaminan pengangguran atau unemployment insurance, jaminan sosial, serta jaminan pensiun yang nominalnya jauh lebih besar dibanding Indonesia.
Meski demikian, Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan terus bergulir karena didukung oleh pengusaha. Sebalilnya, KSPI tegas menolak revisi ini. Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri memastikan pemerintah belum bersikap apapun terkait revisi ini. “Perlu saya tegaskan saat ini pemerintah masih mengkaji, menyerap aspirasi,” kata dia, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
FAJAR PEBRIANTO | BISNIS