Tarif Ojek Online Naik Sejak Kemarin, Dievaluasi Sepekan Lagi

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 3 September 2019 07:37 WIB

Pengemudi ojek online tengah menunggu penumpang dikawasan Stasiun Juanda, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Pemberlakuan tarif baru ojek online serentak di seluruh Indonesia. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan siap menggelar evaluasi tarif ojek online sepekan mendatang setelah berlaku efektif mulai Senin, 2 September 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan aturan tarif dari Kemenhub yaitu Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.438/2019 berlaku secara nasional setelah disepakati dua perusahaan aplikasi transportasi Grab dan Gojek.

Untuk Gojek Indonesia, tarif ojek online berlaku di 221 kota attau kabupaten, sementara bagi Grab Indonesia tarif berlaku di 224 kota atau kabupaten di seluruh Indonesia.

"Survei saya lakukan sepekan nanti saya akan ambil sampel zona I, II, dan III. Saya masih dengar di luar Jawa menyangkut masalah tarif perlu diperbaiki," ujarnya, Senin, 2 September 2019.

Dia mengatakan di luar Pulau Jawa masih ada perubahan skema bisnis proses dari aplikator terkait insentif, sehingga secara umum bukan menyangkut masalah tarifnya tapi perubahan skema Insentif aplikator ke pengemudi.

Advertising
Advertising

Adapun, survei tersebut guna mengetahui tingkat kepuasan masyarakat dan penghasilan pengemudi serta efektivitas ekosistem dari ojol tersebut.

"Saya siapkan kuesioner ke beberapa daerah yang jadi contoh untuk kita lakukan penelitian, saya minta satu minggu harus ada evaluasi apakah ini sudah berjalan baik apa ada perubahan," tambahnya.

Hasil survei tersebut, katanya, tidak akan serta merta membuat perubahan signifikan terhadap aturan tarif ojek online apalagi sampai mengubah jumlah zona pemberlakukan tarif.

"Kalau masyarakat merasa mahal apakah diturunkan lagi saya rasa bisa saja tergantung survei kita, tapi naiknya pun tidak terlalu besar," ujarnya.

Tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.348/2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Besaran biaya jasa terdiri atas tiga zonasi yakni zona I Sumatra, Jawa dan Bali, zona II Jabodetabek serta zona III Kalimantan, NTB, dan wilayah timur.

Tarif batas bawah untuk zona I yakni Rp 1.850 per km, sementara batas atasnya Rp 2.400 per km, sedangkan biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp 7.000-Rp 10.000.

Untuk zona II Jabodetabek batas bawah Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km, sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp 8.000--Rp 10.000.

Untuk zona III, tarif batas bawah yakni Rp 2.100 per km dan batas atasnya Rp 2.600 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp 7.000-Rp.10.000.

Biaya jasa merupakan angka yang diterima oleh pengemudi di luar potongan dari aplikator yang maksimalnya sebanyak 20 persen. Artinya, biaya jasa atau tarif ojek online yang dibebankan kepada pengguna jasa menjadi lebih tinggi.

Berita terkait

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

3 hari lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

5 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

11 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

20 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

27 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

28 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

30 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

32 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

33 hari lalu

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

36 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya