DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

Senin, 2 September 2019 17:34 WIB

Suasana rapat bersama antara perwakilan pemerintah, bersama dengan Komisi Anggaran dan Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 27 Agustus 2019. Adapun perwakilan pemerintah diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, dan Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni. Tempo/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menolak upaya pemerintah menaikkan premi iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN atau BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III dalam waktu dekat. Pernyataan DPR tersebut disampaikan dalam rapat gabungan antara Komisi IX dan XI DPR kepada eksekutif, Senin, 2 September 2019.

“Komisi IX dan XI DPR menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III sampai pemerintah menjelaskan data cleansing,” tutur anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Seopriyatno, saat membacakan kesimpulan rapat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

DPR meminta pemerintah lebih dulu membenahi data peserta iuran jaminan kesehatan, khususnya kelas III, melalui data cleansing sebelum menaikkan premi. Sebab, DPR mensinyalir banyak masyarakat miskin yang masih membayar premi secara mandiri. Sebaliknya, tidak semua peserta penerima bantuan iuran merupakan masyarakat miskin.

DPR juga meminta pemerintah membenahi data penerima bantuan JKN sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tahun 2018. Seopriyatno mengatakan saat ini masih ada 10.654.539 peserta JKN yang bermasalah.

Di sisi lain, Kementerian Sosial mencatat telah menon-aktifkan 5 juta peserta penerima bantuan JKN sepanjang Agustus yang tidak terdaftar dalam data terpadu. Sebanyak 5 juta penerima bantuan itu memiliki nomor induk kependudukan yang valid dan terhitung tidak pernah mengakses fasilitas kesehatan.

Advertising
Advertising

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan persoalan pembenahan data akan kelar pada akhir September 2019. “Setelah data selesai, iuran kelas III baru akan naik,” katanya.

Sementara itu, ia memastikan iuran mandiri untuk kelas I dan II tetap sesuai dengan jadwal. Mardiasmo mengatakan iuran mandiri kelas I dan II akan berlaku mulai 1 Januari 2020. “Tapi tentu menunggu peraturan presiden dulu,” katanya.

Pada rapat sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat memaparkan solusi menutup defisit BPJS dengan menaikkan iuran kepesertaan mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU). Kala itu, Sri Mulyani usul kenaikan iuran peserta mandiri kelas I dari Rp 80 ribu menjadi 160 ribu.

Selanjutnya peserta kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Selanjutnya, iuran kelas III dari 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan. Sri Mulyani mengatakan BPJS Kesehatan berpotensi defisit Rp 32,8 triliun sampai akhir 2019.

Berita terkait

Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

27 menit lalu

Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

BPJS Kesehatan memang memiliki aturan tertentu terkait penanganan korban bencana alam. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

1 jam lalu

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

2 jam lalu

Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait maraknya kritik terhadap lembaga tersebut.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

3 jam lalu

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu dan para pimpinan Bea Cukai pada Senin siang, 13 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

4 jam lalu

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

YLKI mempertanyakan alasan pemerintah memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

6 jam lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

15 jam lalu

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

Presiden Jokowi menerapkan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan klaim pihak rumah sakit sudah siap.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Bilang 8 Nama Besar Cagub Pilkada Jakarta Sudah di Kantong Mega

18 jam lalu

Hasto PDIP Bilang 8 Nama Besar Cagub Pilkada Jakarta Sudah di Kantong Mega

PDIP menyebut 8 nama besar cagub di Pilkada Jakarta sudah ada di kantong Mega. Siapa saja? Bagaimana pula dengan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Minta Maaf soal Jaringan Eror, Layanan Kembali Normal

20 jam lalu

BPJS Kesehatan Minta Maaf soal Jaringan Eror, Layanan Kembali Normal

Jaringan BPJS Kesehatan dilaporkan eror pada Senin, 13 Mei 2024. BPJS pun sempat menjadi trending topic di media sosial X.

Baca Selengkapnya

PDIP Puji Sri Mulyani soal Potensi Cagub Jakarta 2024: Beliau Level Dunia

20 jam lalu

PDIP Puji Sri Mulyani soal Potensi Cagub Jakarta 2024: Beliau Level Dunia

PDIP menyebut Sri Mulyani sebagai salah satu tokoh potensial untuk cagub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya