Aliansi SAFEnet menunjukkan poster tuntutan saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Kominfo mengumumkan pemblokiran data di Papua dan Papua Barat, bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Papua Kansiana Saleh mengadu ke pemerintah pusat ihwal kebijakan pemblokiran internet. Hingga Senin, 2 September 2019, pemerintah telah terhitung memblokir jaringan selama 12 hari.
“Kami sudah sampaikan ke pusat (Kementerian Komunikasi dan Informatika). Internet masih dibatasi, tapi telepon dan SMS tetap bisa,” ujar Kansiana saat dihubungi Tempo pada Ahad petang, 1 September 2019.
Kansiana memperoleh protes dari warga ihwal kebijakan ini. Adapun pemblokiran terjadi sejak 21 Agustus 2019 lalu. Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan memblokir jaringan untuk menghambat penyebaran konten berita hoaks.
Kominfo mencatat, sebelum Internet diblokir, ditemukan 62 akun yang aktif menyebarkan konten sensitif dan memantik kericuhan. Konten-konten tersebut tersebar melalui platform WhatsApp Group, Instagram, dan Facebook.
Kansiana berharap situasi segera normal agar pemerintah pusat dapat mencabut kebijakan pemblokiran jaringan. Ihwal situasi di Provinsi Papua, Kansiana menggambarkan masyarakat telah mulai bergiat untuk beraktivitas.
Namun, tidak sedikit pula warga yang masih enggan ke luar rumah. “Sekolah masih libur sampai Senin ini. Banyak juga yang masih berdiam di rumah,” tuturnya.