Perubahan Nomenklatur Kabinet Jokowi Dinilai Bisa Ganggu Ekonomi

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Rahma Tri

Kamis, 29 Agustus 2019 18:22 WIB

Presiden Joko Widodo saat Pembukaan Orientasi dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Anggota DPR RI dan DPD RI Terpilih Periode 2019-2024 di Jakarta, Senin 26 Agustus 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai, perubahan nomenklatur kabinet Jokowi baik penggabungan, pemecahan maupun pembangunan baru kementerian bisa menganggu ekonomi dalam jangka pendek. Khususnya, dalam hal eksekusi kebijakan dari yang mesti dijalankan.

"Bisa berpotensi untuk ganggu ekonomi. Dalam jangka panjang mungkin bisa lebih baik, tapi di jangka pendek itu eksekusi kebijakan akan makan waktu lama dalam pelaksanaan supaya bisa jalan," kata Shinta dalam sebuah diskusi bertajuk "Kaum Muda dan Kementerian Baru dalam Postur Kabinet Jokowi-Amin" di Jakarta Selatan, Kamis 29 Agustus 2019.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan telah menetapkan komposisi kabinet. Ia juga menyampaikan akan ada perubahan nomenklatur kementerian. "Ada. Ada (kementerian) yang digabung, ada (kementerian) yang baru," kata Jokowi di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019.

Dikabarkan bakal ada tiga kementerian baru yang disiapkan Jokowi. Ketiganya, yakni Kementerian Investasi, Kementerian Ekonomi Digital, dan Kementerian Industri Kreatif. Dua kementerian terakhir ini bisa saja digabung.

Ada pula rencana mengubah sejumlah nomenklatur, misalnya Kementerian Perdagangan digabung dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan dipisah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar, Menengah, dan Kepemudaan, serta membentuk Kementerian Kebudayaan.

Shinta menilai, rencana perubahan kementerian itu harus dipikirkan lebih matang lagi oleh Jokowi. Selain itu, rencana perubahan nomenklatur juga perlu melibatkan para pelaku ekonomi. Sebab, para pelaku merupakan pihak yang paling memahami bagaimana pelaksanaan kebijakan selama ini, khususnya di bidang ekonomi.

Berdasarkan beberapa pengalaman sebelumnya, kata Shinta, pembentukan kementerian baru atau penambahan badan baru membutuhkan waktu penyesuaian selama 1-2 tahun. Setelah itu, institusi baru bisa melaksanakan eksekusi kebijakan yang telah dimandatkan.

Karena itu, Shinta mengusulkan, lebih baik pemerintahan Jokowi melakukan perbaikan dalam pelaksanaan kebijakan. Misalnya, untuk memperbaiki investasi dan juga ekspor pemerintah perlu untuk memperbaiki sistem perizinan online dalam Online Single Submission (OSS).

DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

29 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

4 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

5 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

8 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

9 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

9 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

12 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

13 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya