Plt Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris memberikan sambutan sebelum penandatanganan MoU Kerjasama pembiayaan BPJS Kesehatan dan bank BUMN di Jakarta, 20 Januari 2016. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan masih akan mempelajari tawaran kerja sama perusahaan asuransi asal Cina, Ping An Insurance. Ping An sebelumnya dikabarkan berminat membantu BPJS Kesehatan untuk memperbaiki sistem teknologi informasi guna mengurangi tekor anggaran.
"Sebenarnya intinya kami akan pelajari. Kami akan lihat, tidak serta merta kemudian apa yang ditawarkan itu kita langsung penuhi. kita harus pelajari dulu," kata Fahmi usai menghadiri rapat bersama dengan Komisi Anggaran dan Komisi Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 27 Agustus 2019.
Selain itu, Fahmi belum bisa menjelaskan apakah kerja sama tersebut bakal menguntungkan BPJS Kesehatan. Dia mengatakan saat ini, BPJS Kesehatan masih dalam posisi mempelajari usulan dan juga rencana tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan adanya ketertarikan Ping An untuk membantu BPJS Kesehatan. Menurut Luhut, Ping An bisa membantu untuk menekan defisit BPJS Kesehatan dengan efisiensi lewat teknologi.
Kendati demikian, menurut Luhut, antara Ping An dengan BPJS Kesehatan hingga kini belum ada kesepakatan terkait hal itu. Mantan Menkopolhukam itu mengatakan hal ini sekedar wacana setelah dia bertemu salah satu petinggi Ping An saat bertandang ke Cina.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dari Partai NasDem Okky Asokawati mengatakan dibandingkan mendatangkan perusahaan luar untuk membantu memperbaiki BPJS Kesehatan lebih baik pemerintah fokus untuk mendukung perbaikan internal. Salah satunya dengan meninjau paket Indonesia Case Base Groups (INA CBGs) dan kapitasi yang berbasis kinerja.
Okky mengatakan peninjauan berkala bisa dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap paket INA CBGs dan kapitasi yang berbasis kinerja. Selain itu, Kemenkes perlu membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang isinya memuat berbagai hal teknis dalam hal penerimaan hingga pemulangan pasien (clinical pathway).
"Saya melihat masih sedikit yang tercantum dalam Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK). Padahal IDI pernah merekomendasikan daftar 50 penyakit, tapi belum ditindaklanjuti," kata Okky dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa 27 Agustus 2019.
Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan data BPJS Kesehatan berpotensi terakses asing jika bekerja sama dengan Ping An Insurance (Group) Co. of China Ltd. Dia mengatakan jika terakses maka akan berbahaya bagi ketahanan nasional.
"Nanti asing akan berpotensi mendapat data statistik kondisi kesehatan rakyat Indonesia termasuk data tentang TNI dan Polri kita yang sakit," kata Timboel dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo di Jakarta, Senin 26 Agustus 2019.
Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).