Indonesia dan Mozambik Resmi Teken PTA, 242 Pos Tarif Diturunkan
Reporter
Tempo.co
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 28 Agustus 2019 06:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Mozambik, Ragendra Berta de Sousa resmi meneken perjanjian Preferential Trade Agreement Indonesia-Mozambik
(IM-PTA) di kota Maputo, Selasa 27 Agustus 2019 waktu setempat. Proses menuju penandatanganan tersebut membutuhkan waktu selama setahun sebelum terealisasi. Penandatanganan dilakukan di sela-sela pameran dagang terbesar di Mozambik, the 55th International Trade Fair – FACIM 2019.
“Saya sangat bangga Indonesia akhirnya memiliki sebuah perjanjian dagang pertama dengan negara di benua Afrika, yang sekaligus akan menjadi tonggak sejarah baru dalam memperluas akses pasar di benua yang disebut benua harapan”, ujar Menteri Enggar.
Tahapan memang tidak instan. Negosiasi IM-PTA dilakukan tepat setahun setelah peluncurannya saat Indonesia Africa Forum (IAF) di Bali tanggal 11 April 2018 oleh Mendag Enggartiasto Lukita dan Menperindag Mozambik Ragendra Berta De Sousa.
“Setelah berunding tiga kali, perundingan dapat diselesaikan dengan baik dan bulan lalu di Bali, pada saat pelaksanaan Indonesia-Africa Infrastructure Dialog (IAID) kedua negara mengumumkan secara resmi penyelesaian perundingan IM-PTA,” lanjut Mendag.
Menurut dia, perjanjian ini merupakan salah satu yg paling cepat diselesaikan. Hanya butuh 1 tahun, hampir sama dengan perundingan Indonesia-Chile CEPA, yang juga diselesaikan dalam 1 tahun. "Ini menunjukkan komitmen, daya juang dan kerja keras tim perunding bersama sama perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait,” tegas Enggar.
Bagi Indonesia, penandatanganan IM-PTA hari ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan akses pasar ke pasar non-tradisional dalam rangka mendorong ekspor. Sedangkan bagi Mozambik dan Indonesia, penandatanganan ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan Presiden kedua Negara pada pertemuan IORA tahun 2017.
Di benua Afrika, Mozambik merupakan negara tujuan ekspor ke-17 dan sumber impor ke-18 bagi Indonesia. Total perdagangan kita tahun 2018 hanya sebesar USD 91,88 juta, dengan ekspor Indonesia tercatat senilai USD 61,4 juta.
Enggar berharap dengan ditandatanganinya PTA dengan Mozambik, dapat mendorong minat pengusaha untuk lebih memanfaatkan potensi pasar non-tradisional, termasuk investasi. "Setelah ini, kedua Negara akan mendorong interaksi bisnis melalui pertemuan regular bisnis forum dan business matching”, ungkap politikus asal Partai Nasdem ini.
Isi Perjanjian Melalui IM-PTA, Indonesia akan menurunkan tarif untuk 242 pos tarif kepada Mozambik diantaranya adalah kapas, tembakau, produk perikanan, sayur-sayuran, dan kacang-kacangan. Sedangkan Mozambik akan memberikan penurunan tarif untuk 217 pos tarif kepada Indonesia, diantaranya adalah produk
perikanan, buah-buahan, minyak sawit, margarine, sabun, karet, produk kertas, alas kaki, produk tekstil.
Produk ekspor utama Indonesia ke Mozambik pada 2018 adalah palm oil and its fractions (USD 27,3 juta), soap (USD 9,8 juta), industrial monocarboxylic fatty acids (USD 7,9 juta), organic surface-active agents (USD 3,3 juta), paper and paperboard (USD 2,8 juta), sacks and bags (USD 1,5 juta), margarine (USD 1,5 juta), portland cement (USD 1,1 juta). Sedangkan, produk impor utama Indonesia dari Mozambik adalah groundnuts (USD 22,6 juta), unmanufactured tobacco (USD 4,1 juta), cotton (USD 2,8 juta), manganese ores & concentrates (USD 417 ribu), ferro-alloys (USD 246 ribu), dried leguminous vegetable (USD 197 ribu).
“Walaupun bentuk perjanjiannya adalah PTA dan preferensi tarif yang diberikan hanya sekitar 200an pos tarif, namun perjanjian ini memiliki makna besar karena dengan IM-PTA kedua negara akan saling membuka diri, berdagang lebih intensif karena tarifnya lebih baik dari sebelumnya, dan dapat memanfaatkan pasar di sekitar kawasan wilayah selatan/barat Afrika (hub),” jelas Mendag.
Setelah Penandatanganan IM-PTA Setelah perjanjian IM-PTA ditandatangani oleh kedua Menteri Perdagangan, tahap selanjutnya adalah proses pengesahan perjanjian internasional (ratifikasi) sesuai dengan ketentuan domestik masing-masing agar IM-PTA dapat mulai diberlakukan. Bagi Indonesia, proses ratifikasi selesai apabila Undang-Undang (UU) atau Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan IM-PTA, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah diterbitkan.
Setelah ratifikasi selesai, kedua negara akan mengirimkan nota diplomatik yang menginformasikan bahwa proses ratifikasi telah selesai dan IM-PTA berlaku 60 hari terhitung sejak pertukaran nota diplomatik dilakukan.
“Dalam proses ratifikasi, Pemerintah Indonesia siap bekerjasama dengan DPR. Secara paralel dengan proses ratifikasi dan yang paling penting adalah sosialisasi kepada publik secara luas, termasuk pelaku usaha dan asosiasi terkait manfaat dari IM-PTA. Peningkatan ekspor diharapkan terjadi setelah implementasi PTA dengan Mozambik. Di lain sisi, diharapkan pelaku usaha dapat memperkuat daya
saingnya” ungkap bekas anggota DPR ini.