Kementerian Baru, Luhut: Itu Hak Wewenang Presiden Jokowi
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 27 Agustus 2019 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana membentuk kementerian baru di kabinet pemerintahan selanjutnya. Tiga kementerian tersebut yakni; Kementerian Investasi, Kementerian Ekonomi Digital, dan Kementerian Industri Kreatif.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku belum tahu lebih detail rencana dari Presiden Jokowi. "Saya enggak tahu, itu hak wewenang Presiden biarlah Presiden nanti yang akan mengumumkan," ujarnya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, 26 Agustus 2019.
Menurut Luhut, untuk penambahan atau nomenklatur kabinet, pasti dipikirkan matang-matang dan sudah dilakukan kajian oleh Pemerintah. Agar di kemudian hari tidak terjadi kerugian karena kebijakan yang telah dibuat.
"Bukan asal mau maunya, beliau (Jokowi) ada pikiran ya dikaji, dibuat pembanding studi segala macam baru dipaparkan lagi, nanti baru diambil keputusan. Setelah dilihat untung rugi," kata dia.
Kementerian Investasi akan mengambil fungsi Badan Koordinasi Penanganan Modal atau BKPM. Sedangkan Kementerian Ekonomi Digital dan Industri Kreatif atau Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif merupakan alih wujud Badan Ekonomi Kreatif atau Bekraf. Dua kementerian terakhir ini bisa saja digabungkan.
Yang jelas, Jokowi memastikan Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif akan diisi pengusaha yang sukses melambungkan perusahaan rintisannya yang berbasis digital. "Stoknya banyak, anak muda," ujar bekas Gubernur DKI Jakarta ini.
Jokowi menyebut dirinya telah mengantongi nama-nama calon menteri yang akan mengisi kabinetnya itu. Kendati demikian, dia belum berencana mengumumkan nama-nama tersebut. "Kami melihat situasi. Tergesa-gesa juga untuk apa," ujar Jokowi.
DEWI NURITA