Karyawan Antara Dipecat, KSPI Bakal Lapor ke Jokowi
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Martha Warta Silaban
Minggu, 18 Agustus 2019 10:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI bersiap untuk melaporkan pemecatan terhadap 32 karyawan Kantor Berita Antara kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Konfederasi Serikat Pekerja Internasional (ITUC) hingga Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Presiden KSPI Said Iqbal menilai keputusan Direksi Perum LKBN Antara pimpinan Meidyatama Suryodiningrat ini sudah melanggar hukum ketenagakerjaan.
“Kami menolak keras keputusan PHK paksa yang dilakukan manajemen Kantor Berita Antara,” kata Iqbal dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2019.
Selain itu, Iqbal menyebut KSPI juga mendukung penuh perjuangan Serikat Pekerja Antara (SP Antara) afiliasi ASPEK Indonesia. Menurut dia, KSPI bersama ASPEK (Asosiasi Serikat Pekerja) Indonesia akan mengambil langkah organisasi untuk mendukung perjuangan SP Antara. “Untuk memperkuat langkah hukum yang telah diambil SP Antara, serta melapor dan meminta dukungan (ITUC) dan ILO," kata dia.
Di sisi lain, SP Antara juga mengecam kebijakan dan keputusan Direksi Perum LKBN Antara tersebut karena dibuat tanpa alasan dan dasar yang jelas. Selain itu, kebijakan dilaksanakan dengan intimidasi dan tanpa pemberian kompensasi yang layak. "Kami sangat mengecam kebijakan PHK Paksa oleh direksi Perum LKBN Antara,” kata Ketua SP Antara Abdul Gofur.
Untuk itu, SP Antara meminta direksi berhenti mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang kerap membuat resah dan menyulitkan karyawan.Di antaranya seperti pemutusan kontrak kerja 20 karyawan PKWT dan mutasi terhadap 3 orang pengurus serta 3 orang anggota SP Antara. Keenam orang ini dimutasi yang sarat dengan upaya Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting).
"SP Antara telah meminta bantuan advokasi kepada LBH ASPEK Indonesia, LBH Pers, AJI Indonesia, dan LBH Master Indonesia untuk melawan kebijakan kebijakan direksi Perum LKBN Antara yang tidak humanis itu," ujar Gofur.
Belum diketahui, kapan pemecatan dilakukan. Tapi sebelum ini, Sekretaris Perusahaan LKBN Antara Iswahyuni sempat menyatakan manajemen berencana menata ulang sumber daya manusia secara keseluruhan. “Direksi mulai bulan ini akan mulai penataan Sumber Daya Manusia (SDM) secara keseluruhan, termasuk penyelarasan kontrak umum dengan durasi satu waktu,” katanya pada Tempo, Kamis malam, 13 Desember 2018 silam.
Selain itu, Iswahyuni menjelaskan, perusahaan mendasarkan proses pengangkatan status karyawan honorer menjadi karyawan tetap pada aturan, di antaranya harus sesuai kompetensi dasar dan kebutuhan strategis perusahaan. “Bulan ini akan melaksanakan assessment kompentensi dasar kepada seluruh karyawan kontrak non-redaksi," ucapnya.
Sedangkan, kata Iswahyuni, assessment kompetensi dasar karyawan redaksi Kantor Berita Antara sudah sampai tahap seleksi. "Direksi akan melakukan pengangkatan karyawan kontrak awal tahun 2019."