Bayar Kompensasi Sampai 300 Persen, PLN Sebut Bebannya Kian Berat

Senin, 12 Agustus 2019 16:13 WIB

Seorang petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat memperbaiki jaringan di Gardu Induk Gambir Baru, Jl. Yos Sudarso, Jakarta, Rabu (11/1). PT. PLN (Persero) sudah mempersiapkan material dan SDM yang sudah terlatih untuk antisipasi penanganan banjir di 13 Gardu Induk rawan banjir. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyatakan biaya investasi untuk keandalan sistem kelistrikan akan meningkat. Kondisi tersebut akan diikuti dengan potensi kenaikan beban ke depan menyusul rencana penerapan aturan baru mengenai pemberian kompensasi kepada pelanggan yang nilainya meningkat tiga kali lipat dibanding sebelumnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan peraturan pemerintah (permen) baru untuk diundang-undangkan ke Kementerian Hukum dan HAM mengenai aturan pemberian kompensasi ke pelanggan dengan tujuan memperbaiki layanan.

Dalam beleid tersebut, kompensasi yang dibayarkan pada pemadaman satu jam pertama adalah 100 persen, sedangkan pada satu jam berikutnya pemadaman masih terjadi akan menjadi 200 persen. Apabila berjam-jam, biaya kompensasi akan mencapai 300 persen atau tiga kali lipat.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan kebijakan baru tersebut tentunya akan meningkatkan beban keuangan PLN. Kondisi tersebut diikuti kewajiban PLN untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan yang berdampak pada nilai investasi perseroan.

Menurut Djoko, peningkatan biaya investasi tersebut lantaran PLN harus mengikuti standar baru yang dibuat pemerintah mengenai pemberian kompensasi ke pelanggan. Dengan adanya standar baru kompensasi, artinya harus ada pula peningkatan investasi sistem kelistrikan.

Advertising
Advertising

"Semua kita kembalikan ke pemerintah. PLN kan under regulated pemerintah. Ini lho pak, kondisinya seperti ini. Kita akan minta biaya investasi lebih mahal, semua akan kembali pada kemampuan negara ini. Semua kan dihitung terhadap biaya," kata Djoko, Senin, 12 Agustus 2019.

<!--more-->

Djoko menegaskan PLN siap mengikuti aturan pemerintah meskipun artinya harus meningkatkan biaya investasi. Selama Peraturan Menteri tersebut disusun, Djoko mengaku belum dilibatkan dalam diskusi satu pun. "Gak ada diskusi, kalau langsung gak apa, ya kita kembalikan ke pemerintah."

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sudah memperbaiki aturan kompensasi ke pelanggan dengan tujuan untuk memperbaiki layanan.

Selama aturan baru belum terbit, kata Djoko, yang berlaku adalah aturan eksisting. "Perlu waktu untuk revisi aturan. Setelah Kemenkumham, SOP-nya adalah Kemenkumham mengirim ke kementerian-kementerian terkait untuk harmonisasi. PLN hitung dengan aturan yang ada dulu," katanya.

Beleid yang masih berlaku terkait kompensasi tersebut adalah Peraturan Menteri (Permen) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.

Dalam pasal 6 Permen tersebut dicantumkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan (TMP) tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan.

Pengurangan tagihan dibagi dua, yakni sebesar 35 persen untuk pelanggan dengan tariff adjustment (TA) dan 20 persen untuk pelanggan non-TA. Sementara itu, pelanggan dengan tarif prabayar, pengurangan tagihan berdasarkan pembelian token tenaga listrik pada bulan berikutnya.

Dalam permen baru yang sedang digodok, tidak akan ada aturan mengenai realisasi TMP yang sebesar 10 persen. Dalam peraturan baru, saat realisasi TMP belum melampaui 10 persen, kompensasi akan tetap diberikan.

BISNIS

Berita terkait

Banjir Rendam Selatan Brasil, 39 Orang Tewas dan 68 Lainnya Hilang

13 jam lalu

Banjir Rendam Selatan Brasil, 39 Orang Tewas dan 68 Lainnya Hilang

Sebanyak 39 orang tewas dan 68 lainnya belum ditemukan akibat hujan lebat dan banjir yang melanda Rio Grande do Sul, Brasil.

Baca Selengkapnya

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

14 jam lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

3 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

4 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

4 hari lalu

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

4 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

4 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

5 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

5 hari lalu

Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup, kembali menggelar aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon dengan memadamkan lampu di sejumlah titik dan gedung di wilayah Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

7 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya