Delapan Fakta di Balik Rencana KPI Awasi YouTube dan Netflix

Minggu, 11 Agustus 2019 12:05 WIB

Facebook Logo, Netflix Logo, dan Youtube Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI bersiap untuk mengawasi tayangan di media baru bersiaran seperti YouTube, Facebook Live, HBO TV, dan Netflix. Meski menuai banyak penolakan dari warganet, Ketua KPI Agung Suprio memastikan lembaganya tetap berpedoman pada Peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran atau P3SPS dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Kami tidak menyensor, tidak blurring, kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 10 Agustus 2019.

Tempo mengumpulkan sejumlah fakta dan keterangan dari pro kontra pengawasan konten media-media tersebut oleh KPI. Di antaranya:

1. Bermula setelah pelantikan

Wacana pengawasan ini muncul usai pengukuhan komisioner KPI periode 2019-2022 di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika. Agung diangkat menjadi Ketua KPI menggantikan ketua sebelumnya, Yuliandre Darwis. Usai dilantik, Agung mengatakan KPI akan segera mengupayakan aturan yang nantinya menjadi dasar hukum untuk pengawasan konten digital dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media sejenis.

"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," kata Agung di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019. Pengawasan tersebut agar konten-konten yang berada di media digital memang layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

Advertising
Advertising

Selain itu, KPI mengupayakan aturan pengawasan media digital bisa dimasukkan ke dalam revisi undang-undang penyiaran, dan diharapkan DPR bisa segera merevisinya. "Kami juga akan merevisi P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, karena P3SPS dibuat sudah lama, jadi ada hal-hal baru yang belum terakomodasi, ini akan kita revisi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ujar Agung.

2. Puluhan ribu warganet protes

Lima hari kemudian, puluhan ribu warganet menandatangani petisi menolak pengawasan terhadap youtube, facebook, dan netflix oleh KPI. Petisi dibuat oleh warganet yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Dara Nasution. Petisi pun dimuat di laman change.org dan telah ditandatangani oleh 43.583 warganet pada pukul 10 pagi, Sabtu, 10 Agustus 2019.

Dalam penjelasan petisi ini, ada beberapa hal yang membuat rencana KPI ini dinilai bermasalah: Salah satunya karena rencana ini mencederai mandat berdirinya KPI. “Wewenang KPI hanyalah sebatas mengatur penyiaran televisi dan dalam jangkauan spektrum frekuensi radio bukan masuk pada wilayah konten dan media digital,” demikian tertulis dalam penjelasan petisi ini.

Sebab, UU Penyiaran menyebutkan tujuan KPI adalah untuk mengawasi siaran televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik. Pembuat petisi juga mengutip keterangan dalam laman resmi KPI yang berjudul “KPI Tak Melakukan Sensor dan Pengawasan Media Sosial.”

Alasan kedua yaitu karena KPI bukan lembaga sensor. Dalam UU Penyiaran ini, KPI dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya. KPI hanya berwenang menyusun dan mengawasi pelaksanaan P3SPS.

Berita terkait

Emily in Paris Season 4 Tayang Agustus 2024, Penuh Petualangan dan Balas Dendam

16 jam lalu

Emily in Paris Season 4 Tayang Agustus 2024, Penuh Petualangan dan Balas Dendam

Lily Collins mengumumkan jadwal tayang Emily in Paris Season 4 yang terbagi menjadi dua bagian dalam video baru yang dirilis oleh Netflix.

Baca Selengkapnya

Frankly Speaking: Sinopsis dan Pemeran Drakor Ini

17 jam lalu

Frankly Speaking: Sinopsis dan Pemeran Drakor Ini

Drama Korea atau drakor Frankly Speaking telah tayang pada Rabu, 1 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Sutradara Film Parasyte: The Grey, Yeon Sang Ho Puji Serial Besutan Joko Anwar

2 hari lalu

Sutradara Film Parasyte: The Grey, Yeon Sang Ho Puji Serial Besutan Joko Anwar

Sutradara film Train to Busan itu juga mengatakan, besutan Joko Anwar itu memiliki format yang belum pernah ia lihat sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

2 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

25 Rekomendasi Film dan Serial Terbaru Netflix Tayang Mulai Mei 2024

3 hari lalu

25 Rekomendasi Film dan Serial Terbaru Netflix Tayang Mulai Mei 2024

25 daftar film dan serial terbaru Netflix yang tayang sepanjang Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bloodhounds Direncanakan akan Berlanjut Musim Kedua

3 hari lalu

Bloodhounds Direncanakan akan Berlanjut Musim Kedua

Bloodhounds bercerita tentang Kim Gun Woo (Woo Do Hwan), petinju berbakat yang terjebak dalam utang rentenir yang berbahaya

Baca Selengkapnya

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

4 hari lalu

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

Hunter x Hunter Nen Impacgame pertarungan yang diadaptasi dari manga dan anime karya Yoshihiro Togashi

Baca Selengkapnya

Siksa Neraka Ditayangkan di Netflix, Para Pemeran dan Sinopsisnya

4 hari lalu

Siksa Neraka Ditayangkan di Netflix, Para Pemeran dan Sinopsisnya

Sejak 25 April 2024, Netflix mulai menanyangkan film Siksa Neraka

Baca Selengkapnya

Ditayangkan di Netflix, Sinopsis Film Monster Bergenre Thriller

8 hari lalu

Ditayangkan di Netflix, Sinopsis Film Monster Bergenre Thriller

Film Indonesia bergenre thriller Monster arahan sutradara Rako Prijanto dengan penulis naskah Alim Sudio akan tayang di Netflix pada 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

8 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya